Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok memberikan dukungan penuh terhadap dorongan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital.
Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menilai satgas tersebut penting untuk menekan meningkatnya kasus penipuan transaksi belanja online yang terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks.
“BPKN RI siap mendukung sepenuhnya pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital. Ini merupakan langkah strategis dan sangat relevan untuk menjawab meningkatnya pengaduan dan kerugian konsumen akibat penipuan digital,” kata dia.
Lebih lanjut, Mufti menegaskan bahwa ekosistem perdagangan digital saat ini berkembang sangat cepat, tapi tidak diiringi dengan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
Ia menilai kehadiran satgas lintas lembaga menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadapi maraknya fraud digital, phishing, scam berkedok marketplace, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Menurut dia, selama beberapa tahun terakhir menerima jumlah pengaduan tinggi terkait transaksi digital, mulai dari pembayaran tidak sah, penipuan toko palsu, hingga penyalahgunaan akun konsumen.
Mufti menilai satgas yang melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BPKN hingga operator telekomunikasi akan mempercepat penanganan kasus dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
“Kerugian masyarakat terus meningkat, sementara modus penipuan semakin canggih. Karena itu Satgas perlu memiliki kewenangan untuk bertindak cepat, melakukan pemblokiran, penelusuran aliran dana, dan penegakan hukum secara terintegrasi,” ujar Mufti.
Selain itu, Mufti juga menegaskan BPKN siap memberikan rekomendasi kebijakan, data pengaduan, hingga asistensi dalam penyusunan standar perlindungan konsumen digital demi menjamin keamanan masyarakat dalam bertransaksi online.
“Fokus kami adalah kepentingan dan keselamatan konsumen. BPKN RI siap bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” katanya.
“Dengan dukungan penuh dari BPKN RI, diharapkan pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital dapat segera direalisasikan sebagai komitmen negara dalam melindungi hak-hak konsumen di era ekonomi digital yang kian masif,” imbuhnya.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025