Perkembangan Kasus Gagal Bayar: OJK Awasi secara Menyeluruh Pinjol Akseleran

Perkembangan Kasus Gagal Bayar: OJK Awasi secara Menyeluruh Pinjol Akseleran

OJK terus mengawasi penyelenggara P2P lending atau pinjaman online Akseleran terkait tata kelola dan risiko, termasuk potensi fraud.

(Bisnis.Com) 12/01/26 18:05 101109

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hingga saat ini terus mengawasi PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) secara menyeluruh.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pengawasan itu mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, dan penyelesaian hak serta kewajiban antara borrower dan lender.

“Potensi risiko, termasuk indikasi pelanggaran atau fraud, juga terus dicermati melalui mekanisme pengawasan dan penegakan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam lembar jawaban RDK Desember 2025, dikutip pada Senin (12/1/2026).

Agusman meneruskan bahwa setiap tindakan, termasuk pencabutan izin usaha akan dilakukan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil pengawasan serta upaya perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara.

Sebelumnya, dia turut menanggapi ihwal sinyal Akseleran akan mengembalikan izin usahanya ke OJK atau tidak. Menurutnya, hingga kini Akseleran belum memenuhi salah satu syarat yang tercantum di POJK 40/2024 tentang LPBBTI.

“Salah satu syarat pengembalian izin penyelenggaraan pindar adalah tidak sedang dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha [PKU], sehingga Akseleran belum memenuhi syarat tersebut,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK November 2025, dikutip pada Senin (12/1/2026).

Akseleran, ujar Agusman, perlu menindaklanjuti penyebab sanksi PKU, antara lain terkait pemenuhan ekuitas dan hasil pemeriksaan.

“Untuk penyelesaian pendanaan bermasalah, Akseleran masih melakukan proses penagihan kepada borrower, termasuk melalui mekanisme litigasi,” sebutnya.

Berdasarkan catatan Bisnis pada Juli 2025, Akseleran mengalami gagal bayar senilai Rp178,27 miliar. Pada saat itu, TWP90 pinjol ini berada di posisi 63,65%, sangat tinggi dari ketentuan OJK yang 5%.

Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (1/7/2025), OJK menyampaikan telah memeriksa pengurus dan pemegang saham Akseleran. "Serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII [Akseleran] selaku Penyelenggara Pinjaman Daring [Pindar] berizin di OJK," demikian keterangan dari OJK.

#ojk #ojk-awasi #ojk-pengawasan #akseleran #pinjol-akseleran #pengawasan-ojk #risiko-akseleran #izin-usaha-akseleran #sanksi-ojk #pengembalian-izin #pku-akseleran #gagal-bayar-akseleran #twp90 #sanksi

https://finansial.bisnis.com/read/20260112/563/1943682/perkembangan-kasus-gagal-bayar-ojk-awasi-secara-menyeluruh-pinjol-akseleran