Rapat dengan Wamenhum, RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Inisiatif DPR
Komisi III DPR RI dan Wamenkum sepakat RUU Hukum Acara Perdata jadi inisiatif DPR, diharapkan selesai 2026. Fokus juga pada RUU pidana mati dan narkotika.
(Bisnis.Com) 21/01/26 16:15 109692
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej terkait RUU Hukum Acara Perdata, Rabu (21/1/2026).
Ketua Komisi III, Habiburokhman mengatakan usulan RUU Hukum Acara Perdata disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Selain itu, dia menambahkan agar DPR juga memberikan atensi khusus untuk RUU Hukum Pelaksanaan Pidana Mati.
"Sepakat bahwa undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Jadi supaya lebih cepat, kan kalau dari DPR DIMnya dari pemerintah. Nah ini DIMnya cuman satu, kalau nanti dari pemerintah DIMnya banyak dari fraksi-fraksi jadi lebih lama," kata Habiburokhman.
Edward menyambut baik RUU Hukum Acara perdata menjadi inisiatif DPR dan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya RUU ini hanya perlu memindahkan PNPS 1964 tentang cara pelaksanaan pidana mati yang merupakan perintah dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang kedua RUU tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Yang ketiga yang tidak kalah penting, RUU tentang narkotika dan psikotropika," ucap Edward.
Edward berharap RUU tersebut dapat rampung pada tahun 2026. Setelah pembahasan itu, Habiburokhman mengetok palu, sekaligus menutup rapat.
#ruu-hukum-acara-perdata #ruu-inisiatif-dpr #rapat-komisi-iii-dpr #wakil-menteri-hukum #edward-omar-sharif-hiariej #usulan-ruu-dpr #dim-pemerintah #ruu-hukum-pelaksanaan-pidana-mati #pnps-1964 #kitab-u