Praktik Oplos Gas LPG di Palembang Terungkap, Keuntungan Pelaku Tembus Ratusan Juta
Polda Sumsel ungkap oplos gas LPG di Palembang, 4 tersangka raup Rp200 juta. Praktik ini rugikan masyarakat, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
(Bisnis.Com) 22/01/26 08:35 110288
Bisnis.com, PALEMBANG— Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap praktik pengoplosan gasLPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram yang beroperasi di sebuah gudang di kawasan Kalidoni, Kota Palembang.
Pengungkapan yang dilakukan Subdirektorat I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipid Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Senin (19/1/2026) berujung pada penyitaan 561 tabung gas, yang terdiri dari 426 tabung LPG 3 kilogram dan 135 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menegaskan bahwa praktik tersebut menciptakan kerugian berlapis, baik secara sosial maupun ekonomi.
"Praktik ini tentu sangat merugikan, terutama kepada masyarakat. Karena gas LPG 3 kilogram ini seharusnya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan" kata Doni Satrya Sembiring dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Dia menerangkan, pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi empat tabung LPG 3 kilogram ke satu tabung LPG 12 kilogram.
Selanjutnya, hasil oplosan tersebut akan dipasarkan ke warung dan pengecer di Palembang serta wilayah sekitarnya.
Dalam perkara ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, yakni D (36) selaku pemodal, YA (36) pemilik lahan gudang, EA (40) sebagai pengoplos, dan L yang berperan sebagai sopir angkut.
Doni menyebutkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 atau 5 bulan sebelum terungkap.
"Para pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per tabung, dengan total akumulasi mencapai lebih dari Rp200 juta," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
#gas-lpg #oplos-gas #lpg-palembang #pengoplosan-lpg #lpg-subsidi #lpg-non-subsidi #polda-sumsel #kalidoni-palembang #kerugian-sosial #kerugian-ekonomi #pengoplosan-ilegal #keuntungan-pelaku #tersangka