Kapolri: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bukan untuk Lawan Putusan MK
Kapolri menegaskan Perpol No.10/2025 bukan untuk melawan putusan MK, tetapi untuk mengisi kekosongan hukum dan menghormati keputusan MK yang final.
(Bisnis.Com) 26/01/26 17:42 114666
Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 bukan dimaksudkan melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjelaskan Perpol tersebut bertujuan mengisi kekosongan hukum dan melaksanakan putusan MK.
"Perpol ini bukan dimaksudkan melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," katanya saat rapat kerja bersama Komisi III, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, Perpol 10/2025 harus dibahas dan dicantumkan dalam Revisi Undang-Undang Polri agar menjadi pedoman personel polisi saat melaksanakan tugas.
"Harapan kami ke depan ini bisa dibahas dalam Revisi Undang-Undang Polri sehingga kemudian menjadi pedoman pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur," jelasnya.
Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri.
Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.
Sedangkan berdasarkan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.
Dalam putusan MK itu juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa \'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian\' merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
#kapolri #perpol-no-10-tahun-2025 #putusan-mk #kekosongan-hukum #revisi-undang-undang-polri #tugas-polri #jabatan-polri #organisasi-internasional #kantor-perwakilan #fungsi-kepolisian #anggota-polri #j