Pelindo Bawa ke Ranah Hukum Dugaan Penyerobotan Bekas Rumah Kakek yang Jadi Dapur MBG
Pelindo ajukan langkah hukum atas dugaan penyerobotan lahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang dialihfungsikan menjadi dapur MBG, meski sudah ada putusan pengadilan.
(Bisnis.Com) 28/01/26 08:48 116555
Bisnis.com, SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menempuh langkah hukum mengenai dugaan tindakan penyerobotan lahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Saat ini, lahan yang berada di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A tersebut telah dialihfungsikan menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tim Hukum Pelindo Regional 3 Lukman Hakim menerangkan meski perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, diduga sempat terdapat pihak yang berusaha untuk menduduki lahan seluas 536 meter persegi itu.
"Atas penggunaan lahan yang tidak sah itu, kami telah mengajukan pelaporan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak bahwa memang terdapat dugaan pelanggaran di situ, adanya penyerobotan lahan pada saat itu," kata Lukman Hakim, Selasa (27/1/2026).
Dirinya membeberkan bahwa perkara dugaan tindak penyerobotan lahan tersebut telah ditangani dan tengah diusut oleh aparat kepolisian.
"Sekarang juga masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ucapnya.
Sementara itu, Sub Regional Head Jawa Pelindo Purwanto Wahyu Widodo menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap bekas rumah Wawan Syarwhani (80) tersebut telah berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan disaksikan segenap pihak terkait.
"Pada saat kita melakukan eksekusi itu yang bersangkutan juga mengetahui," katanya.
Purwanto juga membeberkan latar belakang Wawan Syarwhani, pria lanjut usia yang mengaku sebagai pemilik sah dari bangunan serta lahan tersebut.
Ia menjelaskan Wawan tercatat sebagai pensiunan pegawai Pelindo yang dinilai memahami aturan terkait pengelolaan lahan milik perusahaan plat merah tersebut di kawasan pelabuhan.
"Pak Wawan ini adalah mantan pegawai Pelindo juga, pensiunan pegawai Pelindo yang pensiun tahun 2004. Jadi kalau dibilang beliau tidak mengetahui terkait dengan peraturan ketentuan yang ada ini saya kira kok enggak pas gitu," tegasnya.
Menurut Purwanto, lahan tersebut secara sah dan meyakinkan merupakan hak pengelolaan lahan (HPL) Pelindo yang tidak dapat dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) perseorangan.
Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa pembelian yang dilakukan oleh Wawan hanya sebatas bangunan, bukan alas tanahnya.
"Jadi memang hak pengelolaan Pelindo enggak mungkin nanti akan dialihkan menjadi SHM seperti yang diklaim yang bersangkutan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wawan Syarwhani mengaku terkejut ketika mengetahui rumah yang diklaim sebagai miliknya, yang terletak di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A telah berubah fungsi menjadi dapur MBG. Ia mengatakan rumah tersebut kosong sejak April 2025, tetapi pagar bangunan tersebut masih terkunci.
Permasalahan muncul sekitar Agustus 2025, saat Wawan mendapat kabar dari warga sekitar bahwa sejumlah orang masuk ke dalam rumahnya dan mulai menebangi pepohonan.
"Tidak ada pemberitahuan. Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya enggak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya," ujar Wawan.
#pelindo-hukum #penyerobotan-lahan #pelabuhan-tanjung-perak #lahan-teluk-kumai #satuan-pelayanan-gizi #tim-hukum-pelindo #pelaporan-polres-pelabuhan #penyerobotan-tanah #eksekusi-rumah-wawan #wawan-sya