Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri) menggelar sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 28/01/26 13:19 116980
JAKARTA - Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri) menggelar sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej hadir sebagai pemateri terkait aturan hukum tersebut."Keluarga besar Purnawirawan hari ini kita mendapatkan satu bekal sangat bermanfaat. Dalam kita menjalankan tugas keseharian," kata Ketua Umum Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Menurut Agum, sosialisasi KUHP dan KUHAP ini sangat bermanfaat untuk para purnawirawan. Mengingat, kata Agum, semua warga negara tidak ada yang bisa kebal dari hukum.
"Dan itu manfaat bagi kita bagi purnawirawan sangat besar, karena sekali lagi purnawirawan tuh, purnatugas tapi belum purnapengabdian. Dalam melanjutkan pengabdiannya sama haknya dengan warga negara biasa, sama di depan hukum kita sama warga negara biasa," ujar Agum.
Agum menegaskan, semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, pengetahuan payung hukum baru di Indonesia sangat baik untuk diikuti.
"Karena hukum itu, berlaku untuk semua, tidak ada satu pun kebal hukum termasuk purnawirawan. Kami makasih ke Pak Wamen yang telah memberikan pencerahan mengenai hukum yang berlaku sekarang ini KUHAP dan KUHP," ucap Agum.
Ia pun berharap, seluruh purnawirawan khususnya Pepabri setelah mendapatkan sosialisasi ini dapat lebih memahami terkait perkembangan KUHP dan KUHAP.
"Ini sangat membuka pengetahuan kita lebih jelas mengenai perkembangan hukum di Indonesia. Sekali lagi saya makasih ke Pak Wamen," pungkasnya.
(rca)
#pepabri #agum-gumelar #edward-omar-sharif-hiariej #kuhp #kuhap