Revisi UU Anti Monopoli: DPR Dorong Pemisahan Aturan BUMN & Swasta
DPR RI usulkan revisi UU Anti Monopoli untuk pisahkan aturan BUMN dan swasta, dorong KPPU awasi aset strategis demi persaingan sehat dan kepastian hukum.
(Bisnis.Com) 02/02/26 19:08 123086
Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendorong pemisahan aturan sektor swasta dengan perusahaan milik negara alias BUMN dalam revisi Undang-undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Herman menjelaskan hal ini berkaitan dengan wewenang pengawasan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurutnya, perusahaan pelat merah memiliki arah gerak yang berbeda dengan perusahaan swasta.
“Undang-undang ini harus memisahkan perlakuan terhadap private sector dengan BUMN. Harus ada klausul tersendiri karena BUMN ini menjalankan tugas dan kewenangan negara,” kata Herman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dia melanjutkan, KPPU yang lahir dari amanat UU No. 5/1999 semestinya menjalankan pengawasan terhadap kekayaan negara agar tak dimonopoli oleh segelintir orang.
Oleh karena itu, Herman mengusulkan agar KPPU melebarkan fungsi pengawasan terhadap aset strategis, misalnya lahan perkebunan milik swasta. Harapannya, kepemilikan lahan dapat dibatasi untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Misalnya, perkebunan maksimal 50.000 hektar sudah cukup. Kalau terus berlangsung tanpa batasan, tetap nanti yang kaya menjadi kaya dan yang miskin menjadi miskin," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Ine Mirana S. Ruky menyampaikan bahwa desain hukum persaingan usaha Tanah Air mesti lebih adaptif dalam menyesuaikan perkembangan zaman.
Dia menyoroti bahwa naskah UU No. 5/1999 masih menganut ekonomi pasar dengan intervensi negara yang kuat, sebagaimana Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Implikasinya, banyak BUMN berada di pasar yang sama dengan swasta, sehingga berpotensi menimbulkan preferential treatment, kemudian distorsi persaingan akibat kebijakan sektoral, kemudian konflik antara tujuan pelayanan publik dan efisiensi pasar,” kata Ine.
Dia memandang bahwa beleid lama tersebut masih ambigu dalam mengatur pengecualian BUMN dan hubungan kebijakan pemerintah atau pengaturan sektoral, ketika dihadapkan dengan prinsip persaingan sehat.
Menurutnya, perubahan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diperlukan untuk menegaskan batas antara kebijakan publik yang sah dan distorsi persaingan, serta memberikan kepastian hukum bagi BUMN, regulator sektoral, dan pelaku usaha.
#revisi-uu-anti-monopoli #ruu-larangan-monopoli #ruu-monopoli #revisi-uu-monopoli #dpr-dorong-pemisahan #aturan-bumn-dan-swasta #undang-undang-no-5-1999 #larangan-praktek-monopoli #persaingan-usaha-tid