BSN pastikan tidak menetapkan SNI pada pakaian bekas impor
Badan Standardisasi Nasional (BSN) memastikan tidak menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pakaian bekas impor, sebagai komitmen perlindungan ...
(Antara) 04/02/26 15:35 125624
Jakarta (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) memastikan tidak menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pakaian bekas impor, sebagai komitmen perlindungan konsumen dan industri tekstil di dalam negeri.
"Terkait dengan peran standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam tata niaga pakaian bekas, kami sampaikan bahwa BSN tidak menetapkan SNI terkait pakaian bekas (impor)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BSN, Y Kristianto Widiwardono dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan hal itu terkait dengan risiko kesehatan dari pakaian dan barang bekas yang tidak higienis akibat cemaran dan bahan berbahaya baik kimia maupun biologi, serta merugikan industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
Untuk mendukung industri tekstil dan konveksi dalam negeri, kata Kristianto, BSN telah menetapkan SNI terkait dengan pakaian jadi dan SNI yang terkait dengan produk tekstil lainnya termasuk metode ujinya.
"Dan telah terakreditasi 19 laboratorium penguji dan lembaga sertifikasi untuk lingkup tekstil dan produk tekstil," ujarnya.
Sedangkan untuk perlindungan konsumen, BSN berupaya menyediakan SNI untuk semua produk yang beredar di wilayah NKRI sebagai persyaratan acuan.
Kemudian pihaknya juga mengupayakan untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) agar penerapan SNI bisa berjalan dengan efektif.
"Kemudian terakhir, rekomendasi penguatan perlindungan konsumen," jelasnya.

Ia menambahkan seluruh jenis barang yang beredar perlu dipastikan pemenuhannya terhadap persyaratan K3L yakni persyaratan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan aspek lingkungan hidup.
Kemudian memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang telah menerapkan SNI secara sukarela sebagai pemenuhan persyaratan keselamatan dan perlindungan konsumen.
Selanjutnya penguatan Lembaga Penilaian Kesesuaian khususnya untuk laboratorium penguji untuk barang beredar, serta edukasi mengenai risiko produk yang tidak memenuhi persyaratan K3L (kesehatan, keamanan, keselamatan, dan aspek lingkungan hidup).
"Karena ini berpotensi membahayakan bagi keselamatan konsumen," tegasnya.
Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan kebijakan pemerintah terhadap larangan impor pakaian bekas demi melindungi kesehatan masyarakat hingga melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
"Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor," kata Mendag.
Dia menjelaskan pakaian bekas dikategorikan sebagai barang dilarang impor karena untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
Selain mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan, lanjut Mendag, pelarangan impor pakaian bekas memiliki beberapa alasan, pertama, untuk melindungi industri pakaian jadi khususnya UMKM; kedua, multiplier effect lebih tinggi terhadap ekonomi ketika industri domestik hidup.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#bsn #tidak #menetapkan #sni #pakaian-bekas-impor #mendag
https://www.antaranews.com/berita/5395390/bsn-pastikan-tidak-menetapkan-sni-pada-pakaian-bekas-impor