Kementerian Koperasi susun model bisnis nasional berbasis ToraSera
Kementerian Koperasi menyusun model bisnis serta studi kelayakan (feasibility study) koperasi desa dan kelurahan berbasis praktik terbaik Toko Rakyat Serba ...
(Antara) 09/02/26 17:27 130913
Pontianak (ANTARA) - Kementerian Koperasi menyusun model bisnis serta studi kelayakan (feasibility study) koperasi desa dan kelurahan berbasis praktik terbaik Toko Rakyat Serba Ada (ToraSera) dan koperasi pesantren sebagai pedoman nasional pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Presiden ingin koperasi kembali mengejar ketertinggalan dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan swasta. Karena itu, kami diminta menyiapkan model bisnis, modul pelatihan, dan studi kelayakan yang bisa direplikasi secara nasional," kata Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono saat peresmian pusat distribusi koperasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dia mengatakan penyusunan model tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat kembali peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurut dia, pengalaman operasional ToraSera di Kubu Raya serta keberhasilan Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat menjadi rujukan utama dalam merancang sistem bisnis koperasi modern yang profesional, efisien, sekaligus berpihak kepada masyarakat.
Model tersebut nantinya akan menjadi pedoman pendirian koperasi sekunder atau agregator di tiap kabupaten/kota yang berfungsi sebagai pusat distribusi barang kebutuhan pokok sekaligus penampung hasil produksi warga desa.
Ferry menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Hingga kini, tercatat lebih dari 83 ribu koperasi telah berbadan hukum.
Selain itu, pembangunan fisik gudang, gerai, dan fasilitas pendukung juga dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Sebanyak 30 ribu unit sedang dibangun dan ditargetkan selesai pada April mendatang, sebelum dilanjutkan tahap berikutnya hingga akhir tahun.
"Setelah badan hukum dan pembangunan fisik, tahap paling krusial adalah operasionalisasi. Koperasi harus dikelola profesional dan menghasilkan keuntungan agar berkelanjutan," katanya.
Ia menilai ToraSera di Kubu Raya layak menjadi model nasional karena telah memiliki fasilitas lengkap seperti gudang distribusi, gerai ritel, restoran, ATM, serta sistem manajemen modern.
Keberadaan pusat distribusi ini tidak hanya memasok kebutuhan pokok bagi koperasi desa, tetapi juga berfungsi sebagai offtaker atau penampung hasil produksi petani, nelayan, peternak, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga pelaku industri rumahan.
"Ini bukan sekadar toko, tetapi pusat ekonomi rakyat. Keuntungan kembali ke anggota dan masyarakat, bukan ke pemegang saham," kata Ferry.
Konsep tersebut juga diharapkan mampu memutus mata rantai distribusi panjang yang menyebabkan harga barang mahal di desa, sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir, tengkulak, dan pinjaman online ilegal.
Dia mengatakan, pemerintah menargetkan koperasi desa menjalankan tiga fungsi utama, yakni menyediakan kebutuhan pokok dan barang bersubsidi, menyerap hasil produksi masyarakat, serta menyalurkan program pemerintah agar tepat sasaran.
Dengan perputaran ekonomi di desa, kata Ferry, kesejahteraan masyarakat meningkat dan pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong.
"Koperasi harus menjadi pelaku utama ekonomi rakyat. Dengan model bisnis yang matang dari ToraSera dan koperasi pesantren, kami optimistis sistem ini bisa direplikasi di seluruh Indonesia," kata dia.
Kementerian Koperasi menargetkan dokumen model bisnis dan studi kelayakan rampung dalam waktu dekat untuk kemudian dijadikan panduan resmi pembentukan pusat distribusi koperasi di berbagai daerah.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#menteri-koperasi #kalbar #kubu-raya #torasera #kopdes-merah-putih