Cara Reaktivasi BPJS PBI JKN Tanpa Ribet, Begini Panduan Lengkapnya

Cara Reaktivasi BPJS PBI JKN Tanpa Ribet, Begini Panduan Lengkapnya

Pemerintah menghentikan 11 juta peserta BPJS PBI JKN pada 2026. Peserta dapat reaktivasi melalui Dinas Sosial, beralih ke peserta mandiri, atau pekerja.

(Bisnis.Com) 10/02/26 10:40 131573

Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah telah menghentikan kepesertaan lebih dari 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada awal tahun 2026.

Kebijakan ini dilakukan seiring pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan penetapan penerima bantuan iuran.

Dilansir dari akun media sosial resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri), Senin (10/2/2026), masyarakat yang terdampak penonaktifan tersebut masih memiliki sejumlah opsi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, sesuai dengan kondisi masing-masing.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap mencairkan anggaran senilai Rp15 miliar yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) otomatis sementara.

Purbaya saat ditemui usai Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, mengatakan anggaran kesehatan cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Berikut panduan reaktivasi BPJS PBI JKN

1. Mengajukan Kembali sebagai Peserta PBI

Peserta yang masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, termasuk mereka yang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis, dapat mengajukan kembali status sebagai peserta PBI.

Pengajuan dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pendataan ulang dan diajukan kembali sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.


2. Beralih Menjadi Peserta Mandiri (PBPU)

Bagi peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi, alternatif lainnya adalah beralih dari PBI ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Dalam skema ini, peserta membayar iuran sendiri dan dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan.

Adapun, langkah-langkahnya sebagai berikut:

• Menghubungi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 0811-8165-165
• Memilih menu Administrasi
• Mengklik tautan yang dikirimkan, lalu memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
• Mengunggah dokumen yang diminta, seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan
• Setelah iuran dibayarkan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari


3. Beralih ke Peserta Pekerja (PPU)

Peserta yang telah bekerja atau merupakan anggota keluarga dari pekerja dapat beralih menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja.

Langkah-langkahnya antara lain:

• Bagi pekerja, melapor ke HRD atau bagian kepegawaian perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta PPU beserta anggota keluarga.
• Bagi anggota keluarga pekerja, pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan dengan memilih fitur Penambahan Anggota Keluarga dan melampirkan Kartu Keluarga.


Setelah proses pendaftaran selesai dan iuran dibayarkan oleh perusahaan, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa sebanyak 11.085.286 peserta PBI dinonaktifkan berdasarkan SK Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Penyesuaian data tersebut membuat sebagian masyarakat tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran, meskipun di sisi lain terdapat warga miskin yang justru baru masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

#bpjs-pbi-jkn #reaktivasi-bpjs-pbi #cara-reaktivasi-bpjs #panduan-reaktivasi-bpjs #peserta-pbi-jkn #bpjs-kesehatan #peserta-mandiri-bpjs #peserta-ppu-bpjs #pengaktifan-bpjs-kesehatan #peserta-bpjs-mand

https://finansial.bisnis.com/read/20260210/215/1951664/cara-reaktivasi-bpjs-pbi-jkn-tanpa-ribet-begini-panduan-lengkapnya