Pemkab Gresik Jemput 3 Anak Pekerja Migran di Malaysia yang Berstatus Tanpa Kewarganegaraan
Pemkab Gresik memulangkan 3 anak pekerja migran stateless dari Malaysia untuk mendapatkan status kewarganegaraan dan akses pendidikan di Indonesia.
(Bisnis.Com) 11/02/26 07:52 132724
Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kabupaten Gresik berhasil memulangkan 3 anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gresik di Malaysia yang berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani turut serta menjemput langsung serta mengawal pemulangan ketiga anak tersebut dari Negeri Jiran menuju Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Selasa (10/2/2026).
Pemulangan anak PMI tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan KBRI Kuala Lumpur Malaysia, sebagai upaya perlindungan terhadap segenap anak pekerja migran agar memiliki legalitas kependudukan yang jelas dan diakui negara.
Yani menjelaskan langkah untuk memulangkan ketiga anak tersebut adalah bentuk pelayanan publik yang dilakukan pihaknya dalam memberikan perlindungan terhadap anak pekerja migran. Hingga saat ini, tercatat sekitar 5.700 warga Gresik yang bekerja di Malaysia.
"Kami melihat bahwasanya masyarakat kami ini sebagai pekerja migran Indonesia. Pemerintah daerah hadir, melakukan pelayanan publik salah satunya adalah memberikan perlindungan anak pekerja migran tersebut," kata Akhmad Yani.
Yani menjelaskan bahwa anak yang berstatus stateless tersebut berasal dari kedua orang tua yang sama-sama pekerja migran dan menikah secara sah berdasarkan agama. Namun, mereka tidak tercatat secara kependudukan.
Sehingga ketika sang anak lahir otomatis tidak dapat tercatat dalam administrasi kewarganegaraan sampai usia mereka menginjak 18 tahun. Hal tersebut yang membuat anak-anak PMI di luar negeri tidak bisa menerima pelayanan dan fasilitas publik seperti layanan kesehatan, sekolah formal, dan lainnya.
Lantaran keadaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama KBRI Malaysia di Kuala Lumpur menyepakati MoU guna memulangkan para buah hati dari PMI yang berstatus stateless.
"Kalau dibiarkan di sana, ketika dia usia 18 dia boleh memilih status kewarganegaraan antara Indonesia atau Malaysia, tapi dia melewati dari usia 0 sampai 18 tahun dia tidak pernah sekolah, maka dia tidak punya pekerjaan yang layak," bebernya.
Lebih lanjut, Yani pun memastikan bahwa anak-anak yang telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing tersebut akan segera diurus status kependudukannya dan diberi layanan fasilitas pendidikan yang dijamin oleh jajarannya.
Ketiga anak tersebut antara lain berinisial A dengan jenis kelamin perempuan dan I laki-laki. Keduanya adalah saudara kandung dari ayah yang bekerja di Malaysia sementara ibunya asal Gresik.
Kemudian anak laki-laki berinisial H yang ayahnya juga masih bekerja di Malaysia. Mereka merupakan anak di bawah umur dan keluarganya menetap di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Meski demikian Yani menyatakan proses pemulangan anak-anak PMI yang stateless tersebut masih jauh dari kata selesai. Dirinya mengungkapkan masih ada kurang lebih 30 anak dari Gresik yang baru terdata dan nantinya akan diproses pemulangannya ke Tanah Air.
"Ini masih panjang karena ini masih awal. Di sana mungkin masih banyak. Tinggal nunggu proses selanjutnya. Kami terus berkomunikasi dengan KBRI yang ada di Malaysia, Kuala Lumpur," katanya.
#pemkab-gresik #anak-pekerja-migran #stateless-malaysia #pemulangan-anak-pmi #bupati-gresik #legalitas-kependudukan #perlindungan-anak-migran #pekerja-migran-indonesia #anak-tanpa-kewarganegaraan #pela