Aturan Lengkap WFA Lebaran untuk Karyawan Swasta dan PNS

Aturan Lengkap WFA Lebaran untuk Karyawan Swasta dan PNS

Pemerintah menetapkan WFA bagi karyawan swasta dan PNS saat Lebaran 2026 tanpa memotong cuti. Berlaku 16-17 Maret dan 25-27 Maret. Sektor esensial dikecualikan.

(Bisnis.Com) 11/02/26 08:52 132807

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada periode libur Lebaran 2026.

Aturan WFA ini berlaku untuk karyawan swasta dan PNS. Pemerintah pun mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai saat aturan ini diterapkan.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari Antaranews.

Airlangga kemudian merinci skema WFA berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik.

Apabila aturan ini sudah berjalan, pekerja diminta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa kebijakan ini bukanlah hari libur.

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.

Di samping itu, Menaker juga meminta pemberi kerja untuk membayarkan upah bagi pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang disepakati.

Untuk aturan terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan diharapkan diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif.

Menaker juga merinci sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFA di antaranya kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

#wfa-lebaran #kerja-dari-mana-saja #wfa-karyawan-swasta #wfa-pns #aturan-wfa-2026 #kebijakan-wfa-lebaran #wfa-idul-fitri #wfa-arus-mudik #wfa-arus-balik #wfa-bukan-cuti #wfa-hari-kerja #wfa-fleksibilit

https://kabar24.bisnis.com/read/20260211/15/1951976/aturan-lengkap-wfa-lebaran-untuk-karyawan-swasta-dan-pns