Maybank Indonesia Tanggapi Putusan PN Jakarta soal Pengembalian Rp30 Miliar ke Keluarga Kent Lisandi
Maybank Indonesia akan banding atas putusan PN Jakarta untuk kembalikan Rp30 miliar ke keluarga Kent Lisandi, meski tak terlibat bisnis almarhum.
(Bisnis.Com) 24/10/25 12:40 14369
Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan perseroan untuk mengembalikan uang senilai Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi.
Juru Bicara Maybank Indonesia Bayu Irawan menyampaikan bahwa pihaknya mencermati proses hukum yang dilakukan di persidangan terkait dengan perkara perdata yang melibatkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. selaku Tergugat IV yang diajukan oleh kuasa hukum mendiang Kent Lisandi dan menghormati setiap putusan pengadilan.
“Terkait dengan hal ini, Maybank Indonesia memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam menjaga kepentingan perusahaan,” kata Bayu dalam keterangan yang diterima Bisnis, Jumat (24/10/2025).
Bayu menambahkan, Maybank Indonesia akan melakukan upaya banding guna menindaklanjuti putusan PN Jakarta Pusat dalam persidangan perdata pada Kamis (23/10/2025).
Dia menegaskan Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh mendiang Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan.
Sebagai institusi perbankan, Bayu menyebut bahwa Maybank Indonesia melakukan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. S merupakan istri dari RS.
Bayu memastikan, Maybank Indonesia senantiasa menjalankan layanan perbankan sesuai dengan prinsip Tata Kelola dan kehati-hatian, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aturan terkait lain di sektor jasa keuangan yang berlaku di Indonesia.
Untuk diketahui, PN Jakarta memutuskan Maybank Indonesia sebagai Tergugat IV untuk mengembalikan uang senilai Rp30 miliar kepada keluarga mendiang Kent Lisandi.
Dalam Putusan PN Jakarta Pusat No.134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2025, Majelis Hukum memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar dan menghukum Para Terguggat untuk mengganti kerugian materiil Penggugat. Para Terguggat tersebut yakni Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setyawan, dan Maybank Indonesia.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan Maybank Indonesia mengembalikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan. Selanjutnya, uang tersebut dapat ditarik oleh Penggugat secara sekaligus dan seketika.
“Memerintahkan Tergugat IV untuk mengembalikan uang senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) kepada Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan untuk kemudian dapat ditarik oleh Penggugat secara sekaligus dan seketika,” tulis putusan perkara dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, dikutip Jumat (24/10/2025).
Sebelumnya, Maybank Indonesia menuturkan bahwa persoalan yang muncul merupakan urusan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rahmat Setiawan. Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis yang timbul.
“Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh almarhum Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan,” kata Bayu dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (2/10/2025).
Bayu menuturkan, Maybank sebagai institusi perbankan melakukan pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. Untuk diketahui, S merupakan istri dari RS.
Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, Bayu mengatakan bahwa tidak ada pihak lain termasuk atas nama KL. Pembiayaan yang diberikan juga bukan kegiatan usaha yang diklaim dilakukan oleh RS dan almarhum KL.
Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Bayu menegaskan bahwa Maybank Indonesia merupakan pihak yang dirugikan dari tindakan wanprestasi S terhadap perjanjian pembiayaan tersebut.
“Kewajiban pembayaran kembali atas pembiayaan yang diberikan, tidak dilakukan pada saat jatuh tempo, sehingga Maybank Indonesia melakukan eksekusi atas jaminan yang diberikan oleh RS yang kemudian diklaim sebagai dana yang bersumber dari alm KL,” tutur Bayu.
Bayu mengatakan, tindakan eksekusi atas agunan yang dilakukan oleh Maybank Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan sebagai bank yang berintegritas dalam mengelola dana pihak ketiga.
Saat ini, Aris Setiawan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas laporan pidana yang disampaikan oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi. Sebagai informasi, Aris Setiawan merupakan kepala cabang Maybank Indonesia ketika kasus tersebut terjadi.
#maybank-indonesia #putusan-pn-jakarta #pengembalian-rp30-miliar #keluarga-kent-lisandi #bank-maybank-indonesia #proses-hukum-maybank #upaya-hukum-maybank #banding-maybank-indonesia #keterlibatan-mayba