Wamenkomdigi: Perjanjian dengan AS Tak Berpengaruh Langsung Kepada Publisher Rights
Perjanjian dagang Indonesia-AS tidak langsung mempengaruhi Perpres Publisher Rights, yang tetap berlaku untuk mengatur hubungan platform digital dan media.
(Bisnis.Com) 24/02/26 21:30 146220
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak berpengaruh secara langsung terhadap Peraturan Presiden no.32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang disebut Perpres Publisher Rights.
Nezar menjelaskan pada pertemuan antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat beberapa hari lalu, pemerintah memang diminta untuk menahan inisiatif tentang bagi hasil, lisensi berita, dan pertukaran data antara platform digital dengan media.
Namun ketiga hal tersebut, lanjut Nezar, hakikatnya telah dilakukan jauh sebelum Perpres Publisher Rights muncul.
Nezar mengatakan adapun saat ini yang paling penting adalah payung hukum hubungan antara platform digital dengan media, atau Perpres Publisher Rights, sudah ada dan masih berlaku di Indonesia. Dia berharap platform dan media bisa mengikuti aturan yang berlaku tersebut.
“Ada banyak hal yang bisa kita atur di sana termasuk kerja sama platform [digital] dengan industri media dalam bentuk-bentuk yang lain. Pemerintah bersama dengan komunitas, bersama dengan dewan pers kita coba mendiskusikan sejumlah tata kelola lain yang bisa mendukung kelanjutan dari industri media kita,” kata Nezar di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyampaikan bahwa Indonesia telah menyetujui ketentuan yang tidak mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) asal Amerika Serikat (AS) untuk bekerja sama dengan perusahaan pers lokal pada kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD menjalin kerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, skema bagi hasil, maupun berbagi data agregat pengguna berita.
“Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d,” kata Haryo dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (23/2/2026).
Haryo menambahkan, mekanisme voluntary agreement juga dapat menjadi salah satu opsi skema kerja sama antara PPD AS dan perusahaan pers nasional.
Sementara itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengaku prihatin dengan perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang membebaskan Perusahaan Platform Digital (PPD) untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, skema bagi hasil, maupun berbagi data agregat pengguna berita.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan aturan itu membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers nasional.
Wahyu mengatakan AMSI tetap berharap platform digital menjalin kemitraan lisensi dengan penerbit, mengingat kebutuhan platform terhadap konten yang berkualitas dan terpercaya.
“Dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi,” kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Oleh karena itu, lanjut Wahyu, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang seharusnya tidak secara otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit. Namun, dia mengakui tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital.
Wahyu menilai ketentuan tersebut juga menempatkan Pemerintah Indonesia dalam posisi sulit. Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga hubungan dagang bilateral dan membuka peluang peningkatan nilai ekonomi dari sektor unggulan. Di sisi lain, kebijakan ini berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.
Padahal, Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, yang bertujuan memastikan adanya kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital.
#wamenkomdigi #perjanjian-as #publisher-rights #platform-digital #jurnalisme-berkualitas #lisensi-berita #bagi-hasil #pertukaran-data #payung-hukum #kerangka-art #perusahaan-pers #mekanisme-lisensi #ke