Dewan Pers Sebut Perjanjian RI-AS Bersinggungan dengan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers Sebut Perjanjian RI-AS Bersinggungan dengan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers menilai perjanjian dagang RI-AS bertentangan dengan Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights, yang mengatur kerja sama platform digital dan pers.

(Bisnis.Com) 25/02/26 14:40 146998

Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Pers menilai ketentuan dalamAgreement on Reciprocal Trade(ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Dalam perjanjian tersebut perusahaan platform digital (PPD) asal AS tidak diwajibkan menjalin kerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, skema bagi hasil, maupun berbagi data agregat pengguna berita bertentangan dengan

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan, di tengah ramainya pembahasan perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat, termasuk di sektor digital, Dewan Pers tetap berpegang pada Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan hubungan antara platform digital dan perusahaan pers nasional.

“Dalam Perpres [32/2024] itu terdiri dari 17 pasal mengatur bagaimana hubungan antara platform digital dengan publisher kita. Apa itu yang diatur? Salah satunya adalah persoalan bagaimana kerja sama bisnis,” kata Totok saat dihubungiBisnis, Rabu (25/2/2026).

Totok menjelaskan, Perpres tersebut juga mengatur penggunaan produk jurnalistik atau produk lain milik perusahaan pers yang dimonetisasi oleh platform digital. Dalam konteks tersebut, menurutnya, sudah semestinya terdapat kompensasi bagi publisher atas pemanfaatan konten yang digunakan untuk kepentingan bisnis platform digital.

“Kami melihat perjanjian Presiden [Prabowo Subianto] dengan Donald Trump itu memang agak bersinggungan dengan perpres ini,” ujarnya.

Totok menegaskan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku. Peraturan tersebut baru ditetapkan pada 2024 sehingga usianya belum genap satu tahun.

Dia juga menekankan belum ada informasi resmi yang menyatakan adanya perubahan atau pencabutan Perpres tersebut, sehingga Dewan Pers masih berpegang pada ketentuan yang berlaku, termasuk dalam menyikapi berbagai pernyataan yang beredar di ruang publik sejak pertengahan 2024.

Adapun Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ditetapkan pada 20 Februari 2024. Regulasi ini mewajibkan platform digital seperti Google dan Meta untuk bekerja sama dengan perusahaan pers dalam menghasilkan berita yang berkualitas, adil, dan transparan. Pelaksanaan kerja sama tersebut diatur melalui mekanisme komite independen.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) merespons isu mengenai apakah Indonesia menyetujui ketentuan dalam ART yang tidak mewajibkan PPD asal AS bekerja sama dengan perusahaan pers.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD menjalin kerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, skema bagi hasil, maupun berbagi data agregat pengguna berita.

“Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d,” kata Haryo dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (23/2/2026).

Haryo menambahkan, mekanismevoluntary agreementdapat menjadi salah satu opsi skema kerja sama antara PPD AS dan perusahaan pers nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempertimbangkan penerapanDigital Service Taxatau Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebagai praktik terbaik (best practice) yang telah diterapkan di sejumlah negara anggota OECD.

Menurutnya, negara-negara seperti Prancis, Inggris, Italia, Spanyol, dan Austria telah menerapkan pajak layanan digital dengan tarif berkisar antara 2% hingga 7 persen. Pemanfaatan pajak tersebut diarahkan untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis.

“Guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri,” katanya.

#dewan-pers #perjanjian-ri-as #perpres-publisher-rights #platform-digital #kerja-sama-bisnis #lisensi-berbayar #bagi-hasil #agregat-pengguna-berita #kompensasi-publisher #prabowo-subianto #donald-trump

https://teknologi.bisnis.com/read/20260225/84/1955722/dewan-pers-sebut-perjanjian-ri-as-bersinggungan-dengan-perpres-publisher-rights