Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Kembali Dilaksanakan Hari Ini (3/3)

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Kembali Dilaksanakan Hari Ini (3/3)

Sidang praperadilan eks Menag Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji digelar di PN Jakarta Selatan. KPK dipanggil kedua kalinya setelah absen sebelumnya.

(Bisnis.Com) 03/03/26 10:52 152976

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan kembali digelar hari ini, Selasa (3/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir sipp.pn-jakartaselatan.go.id, agenda sidang adalah panggilan ke-2 termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq. Pimpinan KPK RI. Sebab di persidangan sebelumnya pada Selasa (24/2/2026), KPK tidak hadir sehingga persidangan ditunda.

"Jadi, sidang ini kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir di KUHAP itu kan dua kali," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, Selasa (24/2/2026).

Alasan KPK tidak hadir adalah karena tim hukum lembaga antirasuah menjalankan empat sidang lainnya. Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL diajukan untuk menguji status tersangka oleh KPK kepada Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024.

Dalam perkara ini, staf khusus Yaqut juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan pada 9 Januari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.

"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%-50%. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa-apa, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.

#sidang-praperadilan #eks-menag-yaqut #yaqut-cholil-qoumas #pengadilan-negeri-jakarta-selatan #kpk-tidak-hadir #kasus-korupsi-kuota-haji #kuota-haji-tambahan #penyelenggaraan-ibadah-haji-indonesia #ter

https://kabar24.bisnis.com/read/20260303/16/1957196/sidang-praperadilan-eks-menag-yaqut-kembali-dilaksanakan-hari-ini-33