OJK Bidik 75 Persen Emiten Penuhi Free Float 15 Persen di Tahun Pertama

OJK Bidik 75 Persen Emiten Penuhi Free Float 15 Persen di Tahun Pertama

OJK menargetkan 75% emiten penuhi ketentuan free float 15% di tahun pertama, sebagai bagian dari skema 3 tahun untuk perkuat likuiditas pasar modal.

(Kompas.com) 03/03/26 13:55 153281

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sekitar 75 persen emiten di pasar modal sudah memenuhi ketentuan porsi saham publik (free float) minimum 15 persen pada tahun pertama implementasi aturan baru.

Target tersebut menjadi tonggak awal dalam skema penahapan hingga tiga tahun ke depan untuk memperkuat struktur dan likuiditas pasar.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan hampir 1.000 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

SHUTTERSTOCK/SHUTTER_O Ilustrasi saham, pergerakan saham.

Dari jumlah itu 70 hingga 75 persen ditarget bisa memenuhi free float 15 persen di tahun pertama.

“Kemarin itu dari sisi market cap kita targetkan mungkin total jumlah emitennya akan mencapai angka sekitar 75 persen, yang bisa kita dorong ke 15 persen tahun pertama, dari total yang hampir 1.000, ada 960-an emitennya,” ujar Hasan saat gelaran CNBC Indonesia Market Outlook 2026, Selasa (3/3/2026).

Proyeksi tersebut mencakup emiten existing maupun tambahan emiten baru.

Dalam implementasi free float minimum 15 persen, otoritas bursa tidak menerapkan kebijakan secara sekaligus, melainkan melalui tahapan yang terukur selama tiga tahun.

“Nanti akan ada milestone pencapaian atau target angka di satu tahun pertama, kemudian dua tahun pertama, dan tiga tahun pertama,” paparnya.

Pada tahun pertama, regulator akan menetapkan target capaian awal, baik dari sisi jumlah emiten yang berhasil memenuhi ketentuan maupun dari sisi kontribusinya terhadap total kapitalisasi pasar (market cap).

PIXABAY/PETE LINFORTH Ilustrasi pasar saham.

Di fase awal juga, Self Regulatory Organization (SRO) memetakan berapa emiten yang memiliki kesiapan struktur kepemilikan dan strategi korporasi untuk meningkatkan porsi saham publiknya.

Bersamaan dengan itu, regulator juga mengukur daya serap pasar, yakni kemampuan investor dan pelaku industri menyerap tambahan saham beredar tanpa menimbulkan tekanan yang berlebihan terhadap harga maupun stabilitas perdagangan.

“Setelah itu ada exit policy yang nanti kita lihat sesuai dengan kemampuan dan daya serap pasar. Jadi ada kemungkinan, misalnya di satu tahun pertama kita bisa berharap berapa kira-kira emiten yang sudah siap,” beber Hasan.

Dari pengukuran tersebut, akan ditetapkan target kuantitatif, misalnya berapa tambahan jumlah emiten yang mencapai ambang 15 persen, serta berapa persentase kapitalisasi pasar yang telah memenuhi batas minimum tersebut pada akhir tahun pertama.

“Kemudian daya serap kapasitasnya kita akan ukur, dan nanti akan ada target antara misalnya di tahun tahun pertama minimum sudah akan ada peningkatan berapa jumlah emiten, berapa persentase dari market cap yang sudah di minimum 15 persen,” lanjutnya.

Setelah periode tiga tahun berjalan, OJK menyiapkan mekanisme exit policy. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing emiten dan kondisi daya serap pasar secara keseluruhan.

Artinya, apabila terdapat perusahaan yang secara objektif tidak memungkinkan memenuhi ketentuan free float 15 persen dalam jangka waktu yang ditetapkan, regulator akan melakukan evaluasi dan memberikan opsi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sementara kalau di ketentuannya kita maksimalkan tiga (tahun), tapi nanti bisa dilihat di exit policy-nya akan ada evaluasi. Jadi kalau di sana misalnya memang katakanlah ada emiten yang secara umum tidak memungkinkan, dan kemudian memilih exit dengan sesuai ketentuan tentu akan kita fasilitasi,” ucap Hasan.

Revisi Peraturan I-A BEI

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (25/2/2026). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia hingga pukul 09.10 WIB, IHSG naik 91,53 poin atau 1,11 persen ke level 8.372,36.

Ketentuan teknis peningkatan free float dari posisi saat ini 7,5 persen menjadi 15 persen akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Nomor I-A yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia.

Proses penyusunan regulasi telah melalui tahapan meaningful participation dengan melibatkan masukan dan saran dari publik serta pelaku pasar.

Saat ini, BEI tengah melakukan pembahasan internal sebelum aturan tersebut diajukan ke OJK untuk difinalisasi.

Hasan memastikan pihaknya mempercepat proses finalisasi agar peraturan dapat segera diterbitkan dan diimplementasikan.

Dalam implementasinya, OJK akan menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia dari sisi supply saham, serta komunitas investor dan perusahaan efek dari sisi demand. Pendekatan ini dinilai krusial untuk memastikan peningkatan free float berjalan seimbang dengan kapasitas dan daya serap pasar.

267 emiten belum penuhi free float 15 persen

BEI sebelumnya mencatat bahwa ada 267 perusahaan tercatat masih harus menambah porsi saham beredar di publik untuk memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen.

Nilai saham tambahan yang berpotensi dilepas ke pasar ditaksir mencapai Rp 187 triliun.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan angka tersebut merupakan estimasi tambahan kapitalisasi pasar (market cap) yang perlu diserap investor atau pasar, jika seluruh emiten tersebut menyesuaikan ketentuan free float dari level saat ini menuju batas minimal 15 persen.

“Potensi tambahan market cap dari ke 267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp 187 triliun,” ujar Nyoman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/2/2025).

PIXABAY/SERGEI TOKMAKOV Ilustrasi saham.

Berdasarkan pemantauan BEI terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, tercatat ada 267 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan free float 7,5 persen, namun masih berada di bawah ambang 15 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan bursa.

“Terdapat 267 perusahaan tercatat yang saat ini sudah memenuhi free float 7,5 persen, namun masih kurang dari 15 persen,” paparnya.

BEI sendiri sebelumnya menghentikan sementara perdagangan (suspensi) 38 perusahaan tercatat karena tidak memenuhi ketentuan free float hingga akhir 2025.

Suspensi tersebut diumumkan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 tertanggal 30 Januari 2026 terkait sanksi pemenuhan saham free float per 31 Desember 2025.

Tindakan ini diambil setelah bursa melakukan pemantauan berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) yang disampaikan emiten.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#pasar-modal-indonesia #free-float #free-float-15-persen #likuiditas-emiten #bei-saham-publik

https://money.kompas.com/read/2026/03/03/135500726/ojk-bidik-75-persen-emiten-penuhi-free-float-15-persen-di-tahun-pertama