OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Saham Gorengan BEBS Senilai Rp 14,5 T
OJK mengatakan, dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ialah pemilik PT BEBS dan mantan Direktur Investment Banking PT MASI.
(Kompas.com) 04/03/26 21:05 155337
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang pasar modal yang menyeret PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) dan PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini ialah pemilik PT BEBS berinisial ASS dan mantan Direktur Investment Banking PT MASI berinisial MWK.
Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana pasar modal dengan modus insider trading, manipulasi penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), dan transaksi semu.
"Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Adapun jenis pelanggarannya berupa manipulasi informasi fakta material dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas," kata Ismail.
Selain dugaan manipulasi informasi material, penyidik OJK juga menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal.
Transaksi tersebut diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi antar pihak terafiliasi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
OJK menduga praktik tersebut dilakukan untuk menciptakan pergerakan harga yang tidak wajar di pasar atau modus saham gorengan. Hitungan sementara OJK, praktik ini nilai kerugiannya mencapai Rp 14,5 trilium.
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," ucapnya.
Guna mengumpulkan bukti-bukti, Tim Penyidik OJK menggeledah kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta pada Rabu siang.
Selain itu, selama proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#jakarta #ojk #saham-gorengan #bebs #mirae-asset-sekuritas-indonesia #pt-berkah-beton-sadaya-tbk