Risiko Bencana Tinggi, Asuransi Rumah dan Kendaraan Masih Jarang Dimiliki
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat risiko bencana alam yang tinggi.
(Kompas.com) 10/03/26 13:45 160413
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat risiko bencana alam yang tinggi.
Letak geografis Indonesia di kawasan cincin api Pasifik (ring of fire) membuat berbagai jenis bencana, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga tanah longsor, berpotensi terjadi di berbagai wilayah.
Kondisi tersebut menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil, terutama pada aset fisik masyarakat seperti rumah tinggal dan kendaraan bermotor.
KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo Kondisi tanah longsor di permukiman tepi sungai Jalan J, RT 06 RW 10, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2026)Dalam konteks tersebut, perlindungan melalui asuransi menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko yang dinilai penting. Namun, penetrasi asuransi bencana di Indonesia masih tergolong rendah, bahkan pada aset paling dasar seperti rumah tinggal.
Penetrasi asuransi bencana masih sangat rendah
Data industri menunjukkan, tingkat perlindungan terhadap aset rumah dari risiko bencana masih sangat terbatas.
Strategic Planning & Risk Management Group Head PT Reasuransi MAIPARK Indonesia Ruben Damanik menyebutkan, jumlah rumah yang memiliki perlindungan asuransi bencana masih sangat kecil dibandingkan total rumah di Indonesia.
Ia mengatakan, kurang dari 0,1 persen rumah tinggal di Indonesia yang memiliki perlindungan asuransi bencana. Dari sekitar 64 juta rumah di Indonesia, hanya sekitar 36.000 rumah yang diasuransikan terhadap risiko bencana.
“Nilai ini menggambarkan bagaimana penetrasi pelindungan akibat gempa melalui mitigasi asuransi itu masih rendah,” kata Ruben, dikutip dari Antara.
SHUTTERSTOCK/PICKADOOK Ilustrasi asuransi rumah.Rendahnya tingkat perlindungan tersebut menciptakan kesenjangan besar antara nilai kerugian ekonomi akibat bencana dengan nilai kerugian yang dijamin oleh asuransi.
Menurut Ruben, kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada kerusakan properti, tetapi juga berdampak pada pemulihan ekonomi masyarakat setelah bencana.
Sebagai contoh, kerugian ekonomi akibat gempa dan tsunami Aceh pada 2004 mencapai sekitar Rp 41,4 triliun, sementara nilai kerugian yang diasuransikan hanya sekitar Rp 650 miliar.
Artinya, rasio aset yang dilindungi asuransi saat itu hanya sekitar 1,6 persen dari total kerugian ekonomi.
Fenomena serupa juga terlihat pada berbagai bencana yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Ketika gempa Cianjur pada 2022 menyebabkan ratusan ribu rumah rusak, hanya sebagian kecil rumah yang memiliki perlindungan asuransi.
Kerugian bencana dapat mencapai ratusan miliar rupiah
Bencana alam yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kerugian yang timbul dapat mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Nilai kerugian tersebut tidak hanya berasal dari kerusakan bangunan, tetapi juga kendaraan yang terdampak bencana.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan, estimasi awal klaim asuransi akibat banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut laporan dari 39 perusahaan asuransi anggota AAUI, estimasi awal nilai klaim akibat bencana tersebut mencapai Rp 567,02 miliar.
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Ketua AAUI Budi Herawan dalam konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Umum 2023, Rabu (28/2/2024).Ia menjelaskan bahwa nilai tersebut terdiri dari klaim asuransi properti sebesar Rp 492,53 miliar serta klaim asuransi kendaraan bermotor sekitar Rp 74,49 miliar.
“Estimasi tersebut berasal dari laporan awal perusahaan anggota dan masih berpotensi berkembang seiring proses pelaporan klaim,” kata Budi, menurut warta Antara.
Perkembangan data klaim tersebut menunjukkan dampak finansial dari bencana dapat sangat besar bagi masyarakat yang memiliki aset berupa rumah maupun kendaraan.
Pada pembaruan data berikutnya, nilai klaim bahkan diperkirakan mendekati Rp 1 triliun seiring dengan bertambahnya laporan dari perusahaan asuransi anggota.
Menurut Budi, klaim tersebut berasal dari berbagai lini usaha asuransi umum, termasuk asuransi kendaraan bermotor serta asuransi harta benda yang melindungi rumah, bangunan industri, maupun properti komersial.
Rumah dan kendaraan termasuk aset paling rentan
Kerusakan rumah dan kendaraan menjadi salah satu dampak paling umum ketika bencana alam terjadi. Banjir, misalnya, dapat merusak bangunan rumah sekaligus menyebabkan kendaraan terendam air.
Dalam kondisi tersebut, perlindungan asuransi biasanya tersedia melalui produk asuransi properti maupun asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan jaminan terhadap risiko bencana.
Dikutip dari Kontan, beberapa perusahaan asuransi menyediakan perlindungan terhadap risiko banjir melalui perluasan jaminan dalam polis asuransi kendaraan maupun asuransi properti.
Perlindungan tersebut memungkinkan pemegang polis memperoleh penggantian kerugian apabila kendaraan atau bangunan mengalami kerusakan akibat bencana.
Dok. MPMInsurance Ilustrasi asuransi kendaraanProduk asuransi properti dengan jaminan banjir, misalnya, dapat melindungi rumah tinggal maupun tempat usaha dari kerusakan akibat genangan air atau bencana serupa.
Sementara pada asuransi kendaraan bermotor, perluasan jaminan banjir dapat memberikan perlindungan apabila mobil atau sepeda motor rusak akibat terendam air.
Dengan adanya perlindungan tersebut, kerugian finansial yang dialami pemilik rumah atau kendaraan dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Peran asuransi dalam pemulihan pascabencana
Industri asuransi juga menilai perlindungan terhadap risiko bencana memiliki peran penting dalam proses pemulihan ekonomi setelah bencana terjadi.
Budi mengatakan, asuransi tidak hanya memberikan kepastian finansial setelah bencana, tetapi juga membantu mempercepat proses pemulihan ekonomi.
“Asuransi tidak hanya memberikan kepastian finansial setelah bencana terjadi, tetapi juga mempercepat proses pemulihan ekonomi,” ujarnya, dilansir dari Kontan.
Menurut dia, keberadaan asuransi dapat membantu masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah dalam menanggung beban finansial akibat kerusakan aset setelah bencana.
Dengan adanya pembayaran klaim, pemilik rumah atau kendaraan yang terdampak dapat segera memperbaiki atau mengganti aset yang rusak. Hal tersebut dinilai dapat mempercepat aktivitas ekonomi kembali berjalan.
Selain itu, keberadaan sistem reasuransi juga menjadi salah satu mekanisme yang membantu industri asuransi menghadapi lonjakan klaim akibat bencana.
Budi menjelaskan, perusahaan asuransi umumnya telah memiliki struktur perlindungan reasuransi, cadangan teknis, serta strategi manajemen risiko untuk menghadapi potensi klaim besar akibat bencana alam.
FREEPIK/GRAY STUDIOPRO Ilustrasi asuransi rumah.“Mekanisme reasuransi itu yang menjadi penahan utama ketika terjadi lonjakan klaim akibat bencana alam,” kata Budi.
Wacana perluasan perlindungan bencana
Tingginya risiko bencana di Indonesia juga mendorong munculnya wacana perluasan perlindungan asuransi terhadap risiko bencana alam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Indonesia membutuhkan skema perlindungan yang lebih luas mengingat tingkat kerawanan bencana yang tinggi.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, penerapan program asuransi bencana dinilai semakin relevan mengingat besarnya eksposur risiko yang dihadapi Indonesia.
“Indonesia menempati peringkat kedua negara paling rawan bencana di dunia menurut World Risk Report 2024. Dengan eksposur risiko sebesar ini, asuransi wajib bencana menjadi kebutuhan,” tutur Irvan.
Saat ini, perlindungan terhadap risiko bencana umumnya masih diberikan melalui produk asuransi umum dengan perluasan jaminan, misalnya pada asuransi kebakaran atau asuransi properti.
Namun demikian, pengembangan skema perlindungan yang lebih luas dinilai dapat meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat terhadap risiko bencana.
Tantangan literasi dan akses asuransi
Meski memiliki peran penting dalam mitigasi risiko, tingkat literasi dan pemanfaatan asuransi bencana di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Selain faktor literasi masyarakat, karakteristik risiko bencana yang memiliki frekuensi relatif rendah namun potensi kerugian sangat besar juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengembangan produk asuransi.
SHUTTERSTOCK/PASUWAN Ilustrasi asuransi.Irvan menyebut, faktor premi yang relatif tinggi, kompleksitas verifikasi klaim, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat asuransi menjadi beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya penetrasi asuransi bencana.
Di sisi lain, meningkatnya frekuensi kejadian bencana dan dampak ekonomi yang semakin besar membuat kebutuhan terhadap perlindungan risiko semakin mendapat perhatian dari industri maupun regulator.
Bagi masyarakat yang memiliki aset seperti rumah dan kendaraan bermotor, perlindungan asuransi dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk mengelola risiko finansial akibat bencana yang tidak dapat diprediksi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#bencana-alam #asuransi-umum #risiko-bencana #asuransi-bencana #berdamai-dengan-bencana #adaptasi-bencana