Jadi Pelaku Kejahatan Perbankan, OJK Tindak Debitur BPR Duta Niaga Pontianak
OJK menindak tegas debitur BPR Duta Niaga Pontianak atas kejahatan perbankan, dengan hukuman penjara dan denda, untuk menjaga integritas industri perbankan.
(Bisnis.Com) 15/03/26 12:45 165380
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun komitmen tersebut salah satunya tecermin dari perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026.
“Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” jelas OJK dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).
Otoritas menjelaskan, debitur tersebut terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota Direksi BPR Duta Niaga Pontianak sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagaimana diatur dalam Pasal 14 angka 54 bagian kedua tentang Perbankan Bab IV Perbankan Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, UU No.20/2025 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Februari 2026, Pengadilan Negeri Pontianak memvonis tersangka AS dalam perkara No.450/Pid.Sus/2025/PN Ptk dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp250 juta.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada tersangka HS serta denda Rp400 juta.
Selain debitur, pengadilan juga menyatakan pegawai BPR tersebut bersalah dalam perkara ini. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp600 juta kepada ZB selaku Direktur Utama BPR Duta Niaga Pontianak.
Sementara itu, majelis hakim menghukum DD yang menjabat sebagai Direktur Operasional BPR Duta Niaga Pontianak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp600 juta.
OJK menegaskan, penegakan hukum ini menunjukkan komitmen otoritas dalam menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.
Otoritas juga mengimbau masyarakat agar bersikap jujur dan transparan saat mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
#ojk #kejahatan-perbankan #debitur-bpr #duta-niaga-pontianak #tindak-pidana-perbankan #pengawasan-ojk #pencatatan-palsu #fasilitas-kredit #uu-perbankan #pengadilan-pontianak #hukuman-penjara #denda-per