Pemerintah Putuskan Tarif Listrik April-Juni 2026 Tak Naik Jelang Lebaran
Pemerintah menetapkan tarif listrik April-Juni 2026 tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran, meski ada potensi perubahan tarif.
(Bisnis.Com) 17/03/26 13:32 167090
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik kuartal II atau April–Juni 2026 tidak naik. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak perlu cemas. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro.
"Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri melalui keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Hal ini meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif kuartal II/2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:
- Kurs: Rp16.743,46 per US$
- ICP: US$62,78 per barel
- Inflasi: 0,22%
- HBA: US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.
Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarif juga tidak mengalami perubahan. Kementerian ESDM mendorong PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.
Tarif Listrik per kWh Berlaku April–Juni 2026
Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Nonsubsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik PLN Bisnis & Pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (PJU >200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
#tarif-listrik-2026 #tarif-listrik-april-juni #tarif-listrik-pln #tarif-listrik-rumah-tangga #tarif-listrik-bisnis #tarif-listrik-pemerintah #tarif-listrik-subsidi #tarif-listrik-tidak-naik #kebijakan