Kemenkop Tegaskan Pembangunan KopDes Merah Putih Tak Gunakan Lahan Sengketa

Kemenkop Tegaskan Pembangunan KopDes Merah Putih Tak Gunakan Lahan Sengketa

Kemenkop pastikan pembangunan 80.000 KopDes Merah Putih hanya di lahan bebas sengketa, meski ada konflik tanah di Flores Timur. Proses verifikasi lahan terus dilakukan.

(Bisnis.Com) 25/03/26 16:30 172539

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan pembangunan lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih hanya dilakukan di atas lahan berstatus bebas sengketa (clear and clean). Hal ini menyusul munculnya konflik tanah ulayat di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan konflik yang terjadi tidak berkaitan dengan program KopDes/Kel Merah Putih. Dia menjelaskan, konflik tersebut merupakan persoalan lama antarwarga antara Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Kecamatan Adonara, Flores Timur, yang dipicu sengketa tanah ulayat yang sudah terjadi turun-temurun.

Dia juga memastikan hingga saat ini belum ada pembangunan fisik, gerai, maupun pergudangan KopDes Merah Putih di lokasi yang terdampak konflik tersebut.

“Jadi sekali lagi belum ada proses pembangunan dari fisik, gerai, dan pergudangan di Koperasi Desa Merah Putih di lokasi tersebut,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kemenkop menegaskan, seluruh pembangunan KopDes Merah Putih yang ditargetkan mencapai lebih dari 80.000 KopDes/Kel Merah Putih hanya akan menggunakan lahan yang bebas sengketa.

Terlebih, Ahmad menjelaskan ketentuan tersebut telah ditegaskan sejak awal melalui Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah Dan/Bangunan Untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Untuk itu, dia menegaskan pemerintah tidak akan menggunakan lahan bermasalah dalam program strategis tersebut. Dengan demikian, lahan yang masih bermasalah tidak dapat digunakan.

Adapun hingga saat ini, pembangunan fisik KopDes Merah Putih baru berjalan di sekitar 30.000–32.000 lokasi dari total lebih dari 83.000 koperasi yang telah dibentuk di seluruh Indonesia. Hal ini salah satunya disebabkan oleh proses verifikasi status lahan.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan sejumlah upaya telah dan akan terus dilakukan untuk menangani konflik lahan tersebut, antara lain melalui mediasi antara pihak yang bersengketa guna meredam situasi dan mendorong penyelesaian secara musyawarah dan mufakat sesuai nilai yang dianut masyarakat.

Selain itu, pendekatan juga dilakukan melalui tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat, disertai pengamanan oleh aparat kepolisian yang dibantu TNI untuk mencegah konflik susulan.

Kendati demikian, Kemenkop memastikan pembangunan KopDes Merah Putih tetap akan dilakukan di kedua desa tersebut, namun hanya setelah tersedia lahan yang berstatus bebas sengketa.

“Apakah di kedua desa akan dibangun [KopDes Merah Putih], mestinya iya. Cuman tentu nanti akan dibangunnya pasti di atas lahan yang sudah statusnya clearand clean. Nah karena belum terdapat lahan yang clear and clean, maka hingga saat ini di kedua desa ini belum dibangun fisik, gerai, dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih di desa setempat,” tandasnya.

#kopdes-merah-putih #pembangunan-kopdes #lahan-bebas-sengketa #konflik-tanah-ulayat #koperasi-desa #kemenkop #pembangunan-fisik-kopdes #gerai-kopdes #pergudangan-kopdes #surat-edaran-menteri-koperasi #n-a

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260325/12/1962184/kemenkop-tegaskan-pembangunan-kopdes-merah-putih-tak-gunakan-lahan-sengketa