KPK Tetapkan Direktur Maktour & Ketua Asosiasi Kesthuri Tersangka Kasus Haji

KPK Tetapkan Direktur Maktour & Ketua Asosiasi Kesthuri Tersangka Kasus Haji

KPK menetapkan Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, dengan kerugian mencapai Rp622 miliar.

(Bisnis.Com) 30/03/26 20:37 176847

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru setelah melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Tersangka pertama adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan keduanya melalui Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Sathu (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) bertemu dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) untuk meminta kuota haji tambahan.

"Tersangka ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Asep dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Keduanya bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)

Asep menyebut Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar US$30.000 serta kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar US$5.000 dan 16.000 Riyal Saudi Arab .

Asep menambahkan atas hal tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

"Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada Saudara IAA sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan pembagian kuota haji dari seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus, menjadi 50%:50%. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

#kpk-kasus-haji #direktur-maktour-tersangka #ketua-kesthuri-tersangka #korupsi-kuota-haji #kuota-haji-tambahan #penyidikan-kpk #ismail-adham-maktour #asrul-azis-kesthuri #fuad-hasan-masyhur #yaqul-chol

https://kabar24.bisnis.com/read/20260330/16/1963128/kpk-tetapkan-direktur-maktour-ketua-asosiasi-kesthuri-tersangka-kasus-haji