Komisi III DPR Usul Pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan
Anggota Komisi III DPR RI usulkan badan khusus kelola aset rampasan negara untuk optimalisasi dan transparansi, guna mencegah penyimpangan dan menjaga nilai ekonomi aset.
(Bisnis.Com) 08/04/26 08:00 184641
Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil rampasan negara dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset yang disita dari tindak pidana dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi negara.
Menurut Benny, persoalan utama yang selama ini terjadi bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya tata kelola aset yang telah disita atau dirampas oleh negara. Ia menilai banyak aset bernilai besar yang justru tidak jelas keberlanjutannya setelah proses hukum selesai.
“Masalah kita bukan semata pada aturan, tapi pada tata kelola aset-aset yang disita dan dirampas. Setelah dirampas, sering kali tidak jelas lagi keberadaannya,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026), dikutip dari laman resmi DPR RI.
Dia mencontohkan sejumlah aset seperti lahan sawit hingga konsesi tambang yang nilainya sangat besar. Namun, tanpa pengelolaan yang baik, aset tersebut berpotensi kehilangan nilai ekonomi atau bahkan tidak memberikan manfaat optimal bagi negara.
Untuk itu, Benny mendorong pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset rampasan secara profesional. Lembaga tersebut, menurutnya, sebaiknya bersifat independen dan tidak berada di bawah institusi penegak hukum agar pengelolaannya lebih objektif dan akuntabel.
Dia juga menilai pengelolaan aset seharusnya dilakukan sejak tahap awal penyitaan, bukan hanya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan pengelolaan yang baik sejak awal, nilai ekonomi aset dapat dipertahankan dan tidak menurun selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Benny menekankan bahwa pengelolaan aset rampasan harus dilakukan secara transparan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan baru dalam pengelolaan aset negara.
Di sisi lain, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Benny juga menekankan pentingnya memperjelas kewenangan negara dalam proses perampasan aset. Menurutnya, aturan tersebut harus memberikan kepastian hukum sekaligus tetap melindungi hak-hak warga negara.
“Siapa yang merampas, apa yang dirampas, dan siapa yang mengawasi? Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi abuse of power,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Ia menilai sebagian pihak masih salah memahami tujuan RUU tersebut. Padahal, regulasi itu tidak dimaksudkan untuk memperluas kewenangan aparat penegak hukum dalam merampas aset, melainkan untuk menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Benny berharap kehadiran RUU Perampasan Aset nantinya mampu menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel sehingga aset hasil tindak pidana dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan negara.
#aset-rampasan #pengelolaan-aset #badan-pengelola-aset #ruu-perampasan-aset #tata-kelola-aset #aset-negara #aset-disita #aset-dirampas #lembaga-pengelola-aset #transparansi-aset #audit-aset #bpk-audit #n-a