Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta Aktif, Ini Syarat dan Caranya
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta aktif bisa dilakukan sebagian. Simak syarat, dokumen, dan langkah klaim saldo JHT.
(Kompas.com) 08/04/26 13:03 185042
KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua). Namun, pencairan ini tidak bisa dilakukan secara penuh.
Peserta hanya diperbolehkan mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat telah menjadi peserta minimal selama 10 tahun.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, peserta aktif dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaannya sebagai berikut:
- 30 persen saldo untuk kepemilikan rumah
- 10 persen saldo untuk persiapan masa pensiun
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih bekerja?
Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- NPWP
Sementara itu, jika ingin mencairkan 30 persen saldo untuk keperluan rumah, diperlukan dokumen tambahan berupa:
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan
- Buku tabungan dari bank yang bekerja sama
KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan saldo JHT bagi peserta aktif hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang atau layanan online Lapak Asik.
1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Membawa dokumen asli dan mengisi formulir klaim JHT
- Mengambil nomor antrean
- Menunggu panggilan untuk proses wawancara
- Mengikuti verifikasi data oleh petugas
- Setelah selesai, dana akan ditransfer ke rekening peserta
2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik
Untuk saldo di atas Rp 10 juta, pencairan bisa dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp 10 juta:
- Akses situs Lapak Asik
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
- Unggah dokumen persyaratan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
- Periksa kembali data lalu simpan
- Cek e-mail untuk jadwal wawancara online
- Ikuti proses verifikasi secara daring
- Setelah selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening
Perlu dicatat, waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang masih aktif bekerja tetap bisa dilakukan, namun hanya sebagian, yakni 10 persen atau 30 persen dari saldo JHT.
Pastikan telah memenuhi syarat minimal kepesertaan 10 tahun dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan berjalan lancar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Ini Syaratnya".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan #bpjs-ketenagakerjaan #jht #lapak-asik #saldo-jht #cara-klaim-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan