Anak Menteri jadi Korban Penipuan Investasi Bodong Tas Hermes, Rugi hingga Rp800 Juta

Anak Menteri jadi Korban Penipuan Investasi Bodong Tas Hermes, Rugi hingga Rp800 Juta

Anak Menteri Imigrasi, Prima Azhar, rugi Rp800 juta akibat penipuan investasi tas Hermes oleh Muhammad Darmawanto yang divonis 1 tahun 5 bulan penjara.

(Bisnis.Com) 28/10/25 19:32 19116

Bisnis.com, SURABAYA – Muhammad Darmawanto, dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pria asal Surabaya tersebut adalah terdakwa kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi tas impor merek Hermes. Korbannya adalah Prima Andre Rinaldo Azhar, putra dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Diketahui, Prima merugi hingga Rp800 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, Darmawanto menawarkan kerja sama investasi bisnis tas impor Hermes kepada Prima dengan keuntungan 10% pada bulan Desember 2023 silam.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa pun meminta beberapa gambar detail tas impor merek Hermes kepada salah seorang saksi. Foto tersebut kemudian dikirimkannya kepada korban melalui pesan WhatsApp.

"Menawarkan kerja sama mendatangkan tas dari luar negeri merek Hermes. Di mana tas tersebut sudah ada buyer, kemudian untuk meyakinkan saksi Prima Andra Rinaldo Azhar terdakwa mengirimkan beberapa foto tas merek Hermes lengkap dengan spesifikasi antara lain Tas Impor type K20 gris aspalth ostrich GHW#U full set dan tas impor type Bnib B25 togo+croco full set ori rec 2023," beber majelis hakim.

Prima pun tertarik dan bersedia menyerahkan sejumlah uang kepada Darmawanto sebagai modal, yakni sebesar Rp500 juta, yang dikirim sebanyak dua kali transaksi yakni Rp300 juta pada Senin (4/12/2023) dan Rp200 juta pada Rabu (6/12/2023).

Darmawanto pun kemudian menjanjikan modal usaha yang diberikan anak mantan Wakapolri tersebut beserta hasil keuntungannya akan dikembalikan pada Jumat (5/1/2024).

Selanjutnya, Darmawanto kembali menghubungi Prima dengan tujuan yang serupa, yakni menawarkan kembali modal usaha dengan nominal sebesar Rp300 juta.

"Di mana terdakwa menjanjikan modal usaha dan hasil keuntungan tersebut akan dikembalikan pada 25 Desember 2023," ucapnya.

Setelah menerima uang sebesar Rp800 juta, terdakwa tidak menggunakannya sebagai modal usaha jual-beli tas impor tersebut. Namun, digunakan untuk mengembalikan modal kepada seorang saksi sebesar Rp200 juta.

"Terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang kepada saksi Nur Chelsea Ragil Pracasti yakni pada 6 Desember 2023 sebesar Rp 150 juta," katanya.

Hingga jatuh tempo, Darmawanto pun tidak kunjung mengembalikan modal usaha dan keuntungan 10% yang telah dijanjikannya kepada Prima.

"Bahwa perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan cara seperti uraian diatas mengakibatkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian sebesar Rp800 juta," jelas majelis hakim.

Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Darmawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Menetapkan penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," ujar Hakim Ketua PN Surabaya, Satyawati Yuni saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, PN Surabaya, Selasa (28/10/2025).

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyatakan pihaknya pikir-pikir dalam vonis tersebut.

Sementara itu, terdakwa menyatakan bahwa menerima lapang dada dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Amin Zali, mengatakan bahwa hukuman kliennya lebih rendah dari tuntutan majelis hakim sebelumnya, yakni penjara 1 tahun 10 bulan.

"(Tuntutan hakim) 1 tahun 10 bulan. Kalau yang selanjutnya ini dia sudah tidak ada lagi, sudah menerima. Dari 1 tahun 5 bulan. Saya sampaikan \'masih ada upaya lagi?\' \'mau berubah Pak?\' ya enggak juga. Dia menerima," ucap Amin kepada awak media seusai sidang putusan.

Amin menyampaikan hubungan antara Darmawanto dengan Prima ini merupakan teman sewaktu sekolah. "Teman SMA mereka," ujarnya.

Dia mengatakan, kliennya tersebut menggunakan uang hasil penipuannya tersebut untuk modal usaha. Namun, tidak dijelaskan secara detail jenis usaha apa yang digunakan dari uang hasil penipuan tersebut.

"Kalau pengakuannya buat bisnis. Dia menawarkan bisnis tas tapi bukan sekali, dua kali lancar, yang ketiga baru dapatnya total Rp800 juta," ucapnya.

#penipuan-investasi #anak-menteri-korban #kerugian-investasi-tas #tas-mewah-hermes #vonis-penjara-surabaya #kasus-penipuan-surabaya #putusan-hakim-surabaya #modus-penipuan-investasi #kerugian-rp800-jut

https://surabaya.bisnis.com/read/20251028/531/1924116/anak-menteri-jadi-korban-penipuan-investasi-bodong-tas-hermes-rugi-hingga-rp800-juta