Pemerintah Perkuat Aturan PP Tunas, Akses Anak di Platform Digital Dibatasi

Pemerintah Perkuat Aturan PP Tunas, Akses Anak di Platform Digital Dibatasi

Pemerintah Indonesia memperketat aturan PP Tunas 2025 untuk melindungi anak dari konten berbahaya di platform digital dengan membatasi akses bagi pengguna di bawah 16 tahun.

(Bisnis.Com) 16/04/26 18:48 193727

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai memperketat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), seiring tingginya risiko paparan konten berbahaya di ruang digital.

Melalui aturan turunan yang diterbitkan pada 2026, pemerintah mewajibkan platform digital berisiko tinggi membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun. Sejumlah platform yang masuk kategori ini antara lain YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, Alexander Sabar, menyatakan tantangan utama implementasi terletak pada besarnya skala pengguna anak di Indonesia yang mencapai puluhan juta, serta tingginya penetrasi platform digital.

“Perlindungan terhadap populasi anak dalam jumlah besar membutuhkan pendekatan bertahap dan komprehensif,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, pemerintah juga menghadapi ketidaksamaan respons dari platform global. Sejumlah platform disebut telah menunjukkan kepatuhan awal, sementara lainnya baru merespons setelah dilakukan pemanggilan dan teguran resmi oleh pemerintah.

Menurut Kominfo, kendala lain yang krusial adalah aspek verifikasi usia. Mekanisme berbasis deklarasi mandiri dinilai tidak lagi memadai, sehingga diperlukan sistem yang lebih kredibel, termasuk pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dan integrasi data.

Di sisi lain, penggunaan perangkat bersama dalam keluarga juga menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan pembatasan akses berbasis usia.

Sejalan dengan itu, pemerintah menegaskan akan menerapkan pendekatan bertahap dengan sanksi berjenjang guna mendorong kepatuhan platform digital global.

Berdasarkan catatan Bisnis, urgensi implementasi PP Tunas juga dipicu oleh meningkatnya kasus kejahatan terhadap anak di ruang digital, termasuk praktik eksploitasi dan child grooming. Data lembaga perlindungan anak menunjukkan tingginya jumlah laporan terkait kejahatan digital yang melibatkan anak.

Pemerintah menilai kondisi ini menegaskan bahwa ruang digital tidak hanya menjadi medium komunikasi, tetapi juga berpotensi menjadi ruang kekerasan yang tersembunyi.

Dalam konteks tersebut, Kominfo menekankan bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan regulasi, melainkan membutuhkan peran aktif platform, keluarga, serta peningkatan literasi digital masyarakat.

#pp-tunas #peraturan-pemerintah-tunas #pelindungan-anak-digital #pembatasan-akses-anak #platform-digital-anak #risiko-konten-berbahaya #verifikasi-usia-online #penetrasi-platform-digital #perlindungan

https://teknologi.bisnis.com/read/20260416/84/1966248/pemerintah-perkuat-aturan-pp-tunas-akses-anak-di-platform-digital-dibatasi