AAUI Ungkap Tantangan Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum Rp250 Miliar

AAUI Ungkap Tantangan Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum Rp250 Miliar

AAUI mengungkap tantangan perusahaan asuransi penuhi ekuitas minimum Rp250 miliar sebelum akhir 2026, dengan opsi tambahan modal dan penguatan kinerja internal.

(Bisnis.Com) 27/04/26 11:57 203707

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp250 miliar, yang tenggat waktunya akhir 2026.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menuturkan secara umum pihaknya melihat perusahaan terus berproses dalam memenuhi ekuitas minimum tahap I tersebut.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjutnya, pada Januari 2026 ada 114 dari 143 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan tersebut. Akan tetapi, OJK tidak merinci secara khusus berapa perusahaan asuransi umum yang belum memenuhinya.

“⁠Tantangan utama pemenuhan ekuitas adalah tidak semua pemegang saham memiliki kapasitas yang sama untuk menambah modal, terutama bagi perusahaan yang skala usahanya masih terbatas,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip pada Senin (27/4/2026).

Tidak sampai di situ, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama ini berujar menjaga keseimbangan antara penguatan modal, kesehatan keuangan, dan kebutuhan ekspansi bisnis turut menjadi tantangan tersendiri.

“Kemudian, ketentuan tahap I sendiri wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026,” sebutnya.

Dia meneruskan, sejauh ini strategi yang umum ditempuh oleh perusahaan asuransi umum adalah tambahan modal dari pemegang saham, menahan laba, mencari investor strategis, dan bila diperlukan melakukan konsolidasi atau merger.

“Menurut kami, tambahan modal dan penguatan kinerja internal masih menjadi opsi yang paling realistis bagi banyak perusahaan menuju tenggat 2026,” tegasnya.

Untuk diketahui, aturan peningkatan ekuitas ini tertuang dalam POJK 23/2023 yang merevisi ketentuan sebelumnya, yakni POJK 67/2016. Sesuai aturan baru tersebut, ekuitas perusahaan asuransi harus naik secara bertahap.

Pada 2026, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp150 miliar. Kemudian, perusahaan reasuransi sebesar Rp500 miliar. Sementara itu, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar dan reasuransi syariah Rp200 miliar.

#asuransi-ekuitas-minimum #tantangan-perusahaan-asuransi #ekuitas-minimum-rp250-miliar #aaui-tantangan-ekuitas #ojk-ekuitas-asuransi #pemegang-saham-asuransi #modal-perusahaan-asuransi #kesehatan-keuan

https://finansial.bisnis.com/read/20260427/215/1969524/aaui-ungkap-tantangan-perusahaan-asuransi-penuhi-ekuitas-minimum-rp250-miliar