Free Float 15 Persen Berlaku Bertahap, OJK Antisipasi Risiko Delisting

Free Float 15 Persen Berlaku Bertahap, OJK Antisipasi Risiko Delisting

OJK bersama SRO siapkan mekanisme evaluasi bertahap untuk emiten konglomerasi. Antisipasi risiko delisting akibat batas minimum free float 15% akan diterapkan hati-hati.

(Kompas.com) 27/04/26 16:35 204108

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) menyiapkan mekanisme evaluasi bertahap untuk mengantisipasi risiko delisting emiten konglomerasi yang tidak memenuhi batas minimum free float 15 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut kebijakan peningkatan free float yang tertuang dalam Peraturan BEI Nomor I-A akan diimplementasikan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi riil pasar.

Evaluasi juga akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi emiten Indonesia sebagai representasi sisi supply, hingga asosiasi perusahaan efek dan manajer investasi sebagai representasi sisi demand.

SHUTTERSTOCK/HARYANTA.P Ilustrasi bursa efek Indonesia (BEI).

“Jadi kalau dicermati ya, di dalam peraturan I-A yang baru diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, sebetulnya kami nanti akan membentuk mekanisme evaluasi. Tidak hanya dilakukan oleh OJK dan SRO dalam hal ini, tapi kita akan mengundang partisipasi dari terutama supply side, dari para emiten, melalui keterwakilan yang sudah dinyatakan komitmennya oleh teman-teman di asosiasi, asosiasi emiten Indonesia,” ujar Hasan saat ditemui di gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Adapun, pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan untuk memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sebagai gambaran, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun dan free float existing di bawah 12,5 persen akan diberikan waktu satu tahun untuk mencapai target 12,5 persen.

Selanjutnya, perusahaan tersebut harus mencapai 15 persen pada akhir tahun kedua.

Sementara itu, untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun yang saat ini free float-nya sudah berada di antara 12,5 persen hingga 15 persen, diberikan waktu satu tahun untuk mencapai target 15 persen pada 31 Maret 2027.

PIXABAY/SERGEI TOKMAKOV Ilustrasi saham.

Adapun kelompok ketiga, yaitu perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, seluruhnya wajib memenuhi ketentuan free float 15 persen dalam jangka waktu tiga tahun.

Hasan mencatat setiap siklus tahunan, terutama menjelang akhir periode evaluasi di tahun pertama, kedua, dan ketiga, akan dilakukan penilaian menyeluruh berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

Evaluasi menjadi penting, meskipun kebijakan peningkatan free float dinilai positif untuk memperbaiki kualitas dan likuiditas pasar, regulator tetap mempertimbangkan kemampuan emiten serta kapasitas daya serap pasar.

“Nah nanti setiap siklus itu, setiap tahunnya ya, momentum mendekati akhir masa evaluasi, tahun pertama, kedua, ketiga, kita akan mendapatkan masukan dari hasil evaluasi. Karena kita tahu dorongan untuk meningkatkan free float di satu sisi sangat baik, tapi di sisi lain kita harus juga cermat menilai kesanggupan dan kapasitas daya serap pasar kita,” tukas dia.

Dalam praktiknya, kondisi pasar sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Bahkan dalam situasi normal sekalipun, peningkatan free float secara serentak tidak selalu dapat diserap sepenuhnya oleh investor.

Pasar cenderung memilih secara selektif, sehingga tidak semua emiten mampu langsung memenuhi target pada tahap awal.

Oleh karena itu, pendekatan bertahap dan berbasis evaluasi diperlukan agar kebijakan tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan tekanan berlebihan di pasar.

“Tentu situasi dan kondisi akan menentukan, pada saat katakanlah normal pun upaya untuk katakanlah meningkatkan free float secara serentak ini juga boleh jadi secara selektif akan dipilih oleh investornya, jadi tidak boleh jadi tidak semua emiten dalam kesempatan pertama langsung sanggup,” kata Hasan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan hasil evaluasi berkala akan menjadi dasar dalam menentukan respons kebijakan ke depan.

SHUTTERSTOCK/THAPANA STUDIO Ilustrasi aturan free float saham.

Selama emiten menunjukkan komitmen dan upaya memenuhi ketentuan yang ditetapkan, regulator akan melihat secara detail kendala yang dihadapi melalui proses evaluasi tersebut.

Dari situ, OJK dapat merumuskan langkah yang tepat, termasuk memberikan fleksibilitas berupa perpanjangan waktu pemenuhan kewajiban.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, tersedia pula opsi bagi emiten untuk melakukan voluntary delisting sebagai bagian dari mekanisme yang sah di pasar modal.

“Nah nanti dari hasil evaluasi itulah menentukan nanti respons policy dari kami. Sepanjang komitmen dan upaya-upaya itu sudah dilakukan, kami harapkan nanti dalam hasil evaluasi tertangkap kendalanya apa. Sehingga ruang untuk exit-nya bisa voluntary delisting, bisa juga sebetulnya ada pertambahan atau perpanjangan waktu yang dimungkinkan,” ucap Hasan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#free-float #pasar-modal #ojk #free-float-15-persen #delisting-emiten

https://money.kompas.com/read/2026/04/27/163503426/free-float-15-persen-berlaku-bertahap-ojk-antisipasi-risiko-delisting