Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Sumut Tak Lagi Butuh KTP Pemilik Lama

Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Sumut Tak Lagi Butuh KTP Pemilik Lama

Pemprov Sumut hapus syarat KTP pemilik lama untuk bayar pajak kendaraan bekas, mulai 30/4/2026. Pemilik baru cukup tunjukkan KTP dan STNK asli.

(Bisnis.Com) 03/05/26 12:28 209509

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut resmi memberlakukan kebijakan baru untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya kendaraan bekas yang selama ini kerap terkendala persyaratan identitas pemilik lama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan Pemprov Sumut menghapuskan persyaratan yang meminta pemilik baru kendaraan untuk menyertakan KTP pemilik lama saat hendak membayar PKB. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026).

"Sehingga saat ini masyarakat atau wajib pajak bisa membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK," ujar Sutan, Kamis.

Adapun penyerahan hak milik kendaraan bermotor dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar.

Penyertaan KTP pemilik lama dalam prosedur pembayaran PKB kendaraan bekas disebut Sutan menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat yang taat pajak. Hal ini tentu akan menekan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Melalui kebijakan baru ini, lanjutnya, pemilik anyar hanya perlu menunjukkan KTP asli beserta fotocopy dan melampirkan STNK asli.

Persyaratan lainnya yakni pemilik baru wajib menandatangani surat pernyataan kepemilikan yang sekaligus sebagai permohonan pemblokiran dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun 2027.

Sutan berharap kebijakan ini semakin memudahkan dan meningkatkan kesadaran/kepatuhan masyarakat dalam membayarkan PKB tahunan.

"Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya," harapnya.

#pajak-kendaraan-bekas #bayar-pajak-kendaraan #pajak-kendaraan-sumut #kebijakan-pajak-baru #tanpa-ktp-pemilik-lama #pemprov-sumut-pajak #bayar-pkb-sumut #persyaratan-pajak-kendaraan #pemilik-baru-kenda

https://sumatra.bisnis.com/read/20260503/533/1970911/bayar-pajak-kendaraan-bekas-di-sumut-tak-lagi-butuh-ktp-pemilik-lama