Ekonom: Perlindungan ojol harus beriringan dengan potongan 8 persen
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai perlindungan pekerja berbasis platform seperti mitra pengemudi ojek ...
(Antara) 04/05/26 16:46 210637
Aturan perlindungan sosial ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan semua pihak dalam sistem jaminan sosial nasional
Jakarta (ANTARA) - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai perlindungan pekerja berbasis platform seperti mitra pengemudi ojek daring (ojol) harus berjalan beriringan di tengah pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator sebesar 8 persen.
Hal ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken dan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026, Sabtu (1/5).
“Aturan perlindungan sosial ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan semua pihak dalam sistem jaminan sosial nasional, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan,” kata Huda saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Terkait pemangkasan potongan pendapatan mitra ojol sebesar 8 persen oleh aplikator, Huda mengingatkan pentingnya kajian lebih jauh dan dialog menyeluruh dengan semua pihak terkait, agar sama-sama tidak menimbulkan kerugian.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ketika aturan biaya perjalanan ke driver itu fixed cost, maka pemotongan biaya ke aplikator tidak serta merta menaikkan pendapatan mitra ojol,” kata Huda.
“Mereka masih diberikan tarif yang fix dan potongan berkurang hanya mengurangi bagian dari platform dari sisi biaya perjalanan, platform masih bisa bermain di biaya aplikasi, dan yang dirugikan adalah konsumen di mana pemotongan ini menjadi alasan tidak ada diskon atau potongan lagi,” imbuhnya.
Ia menilai permintaan layanan on demand bisa berpotensi berkurang sehingga pendapatan dari mitra bisa berkurang secara agregat, pun dengan aplikator bisa berkurang pendapatan agregatnya.
Huda mengingatkan, jika ini terus berlangsung, bisa turut berpengaruh pada keberlanjutan industri transportasi daring di Indonesia.
Oleh karena itu, aturan untuk membatasi keuntungan harus dikelola dengan baik dan menggandeng seluruh pemangku kepentingan terkait, agar iklim usaha di bidang layanan transportasi berbasis platform di Indonesia bisa terus berjalan.
“Kepentingan mitra untuk memperoleh perlindungan sosial sudah tentu menjadi penting. Menjaga ekosistem industri transportasi online juga penting,” ujar Huda.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.
Presiden menilai skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi online.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
#perpres-27-2026 #ojol #potongan-pendapatan-ojol #ojek-online #may-day-2026