OJK Bakal Sanksi Indosaku Jika DC Pinjol Terbukti Langgar Prosedur
OJK akan sanksi Indosaku jika terbukti langgar prosedur penagihan oleh debt collector di Semarang. AFPI sudah cabut keanggotaan PT TIN.
(Bisnis.Com) 05/05/26 14:47 211718
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) apabila terbukti ada pelanggaran yang terjadi dalam prosedur penagihan piutang oleh debt collector (DC).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sudah memanggil Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) imbas dari penagihan oleh debt collector di Semarang, Jawa Tengah.
“Saat ini OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran,” ucapnya dalam konferensi pers daring RDK OJK April 2026, Selasa (5/5/2026).
Dikatakan Kiki, sapaan akrabnya, OJK telah meminta AFPI dan komite etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
“Menindaklanjuti hal tersebut, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memutuskanpemberhentian PT Teknologi Internasional Nusantara [TIN] selaku penyedia jasa penagihan pihak ketiga sebagai anggota pendukung AFPI yang efektif berlaku per tanggal 30 April lalu,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, OJK telah meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyesalkan peristiwa pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan olehIndosaku.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan sejak informasi itu mencuat, pihaknya telah menelusuri dan berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini, katanya, dilakukan untuk memastikan setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi fakta dan selaras dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusurannya, PT TIN merupakan jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Indosaku untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah. Adapun, keduanya merupakan anggota AFPI.
“Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara [PT TIN] sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Bagi AFPI, PT TIN telah melanggar peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI.
Di samping itu, AFPI juga tengah mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.
#indosaku-sanksi-ojk #debt-collector-indosaku #pelanggaran-prosedur-indosaku #ojk-indosaku #fintech-indosaku #indosaku-digital-teknologi #ojk-sanksi-fintech #indosaku-debt-collector #asosiasi-fintech-p