Temuan Kemenhub: Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Tak Kantongi Izin Sejak 2020
Bus ALS yang terlibat kecelakaan di Lintas Sumatra diketahui tak mengantongi izin sejak 2020. Kecelakaan ini menewaskan 16 orang dan melukai 4 lainnya.
(Bisnis.Com) 08/05/26 13:42 215548
Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan melaporkan kendaraan yang terlibat kecelakaan di Jalan Lintas Sumatra nyatanya tak mengantongi izin sejak 2020.
Aan mengungkapkan, bus antar lintas Sumatra (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data bukti lulus uji elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026.
“Bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
Sebagaimana pelanggaran yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 15/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Pada pasal 102, yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Sementara saat investigasi di lapangan, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek," ungkapnya.
Meski demikian semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan, dan terkait pemberian sanksi akan ditelusuri lebih lanjut.
Sebelum terjadinya kecelakaan pada Rabu (6/5/2026), bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dan manifes 10 penumpang.
Selanjutnya, di Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifes 18 orang yang terdiri atas 14 penumpang dan 4 kru.
Dari kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri atas 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki. Korban luka - luka sebanyak 4 orang yang terdiri atas 3 penumpang bus dan 1 kru bus.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bus ALS yang dikemudikan A diduga berupaya menghindari lubang jalan dan mengambil jalur kanan.
Pada saat bersamaan, truk tangki yang dikemudikan Y bersama seorang penumpang datang dari arah berlawanan sehingga tabrakan frontal tidak dapat dihindarkan dan memicu ledakan dan kebakaran hebat yang melahap habis bus serta truk tangki di lokasi kejadian.