Warga Palembang Bisa Bebas Pajak PBB-P2 Tahun 2026, Ini Kriteria dan Syaratnya
Warga Palembang bebas PBB-P2 2026 jika nilai pokok pajak ≤ Rp500 ribu dan objek pajak adalah hunian utama. Kebijakan ini diatur dalam Perwali No. 16/2026.
(Bisnis.Com) 11/05/26 15:50 217899
Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak karena terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Pembebasan PBB-P2 tahun 2026 di Kota Palembang diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemberian pembebasan atas pokok PBB-P2 dengan nilai ketetapan hingga Rp500.000.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Raimon Lauri, mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut.
Menurutnya, surat edaran itu diterbitkan untuk mendukung sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak terkait mekanisme pembebasan PBB-P2.
“Surat Edaran Nomor 1/SE/Bapenda/2026 telah ditetapkan sejak 8 Mei 2026,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Raimon menjelaskan, pembebasan PBB diberikan kepada wajib pajak dengan sejumlah persyaratan. Pertama, objek pajak memiliki nilai ketetapan pokok PBB-P2 paling tinggi Rp500 ribu. Kedua, objek pajak tersebut merupakan hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak.
“Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan hanya diberikan untuk satu objek pajak dengan nilai ketetapan tertinggi pada setiap tahun pajak,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Raimon, kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan diri maupun mendaftarkan objek PBB-P2 pada tahun berjalan.
Dia berharap kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Palembang.
“Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya pemilik rumah tinggal dengan nilai PBB relatif kecil,” pungkasnya.
#pembebasan-pbb-palembang #pbb-p2-2026 #syarat-bebas-pajak-palembang #kriteria-pembebasan-pbb #peraturan-wali-kota-palembang #surat-edaran-bapenda-palembang #nilai-ketetapan-pbb #objek-pajak-palembang #n-a