Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026

Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 resmi menetapkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana.... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 14/05/26 12:18 221089

JAKARTA - Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 resmi menetapkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana.

Hal ini memaksa perusahaan pembiayaan seperti PT Federal International Finance (FIFGROUP) untuk memperketat tata kelola operasional. Terutama pada sektor penagihan yang bersentuhan langsung dengan konsumen.

Sebagai bagian dari Astra Financial, FIFGROUP merespons dinamika ini melalui seminar nasional di Bogor, Selasa, 12 Mei 2026.

Implikasi KUHP Baru terhadap Industri Pembiayaan

Berlakunya KUHP baru per Januari 2026 membawa perubahan drastis pada status perusahaan di mata hukum. Jika sebelumnya fokus pidana tertuju pada individu, kini korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan dalam lingkup bisnisnya.

Bagi perusahaan dengan jaringan luas (lebih dari 1.600 jaringan seperti FIFGROUP), hal ini menuntut standarisasi kepatuhan yang sangat ketat pada setiap level operasional.

“Perusahaan jasa keuangan wajib mengedepankan transparansi. Praktik penagihan seringkali menjadi titik paling rawan terjadinya pelanggaran hukum,” beber Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut OMAR, kolaborasi dengan Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia dan Kepolisian RI menjadi langkah krusial untuk memastikan proses penagihan tetap berada dalam koridor hukum.

Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 190 peserta yang terdiri dari kalangan advokat dan mitra.

Direktur FIFGROUP Setia Budi Tarigan menyebut bahwa perubahan regulasi di tahun 2026 menciptakan pergeseran paradigma dalam manajemen risiko perusahaan pembiayaan.

“Sebelum KUHP 2026, tanggung jawab pidana umumnya dibebankan secara personal kepada oknum yang melakukan pelanggaran di lapangan. Mitigasi risiko lebih banyak berfokus pada kontrak perdata,” ungkapnya.

Sesudah KUHP 2026, korporasi dapat dijadikan tersangka jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan atau kebijakan yang membiarkan pelanggaran terjadi. Perusahaan wajib memiliki sistem audit internal dan kepatuhan (GCG) yang terdokumentasi dengan baik untuk menghindari tuntutan pidana korporasi.

Menurut Setia Budi Tarigan, sejak melakukan rebranding pada 1 Mei 2013, FIFGROUP secara konsisten memperbarui etika interaksi dengan konsumen sesuai regulasi terbaru.
(dan)

#kuhp #fif-group #tindak-pidana #pembiayaan #pidana

https://otomotif.sindonews.com/read/1706767/183/perusahaan-kini-bisa-dipidana-fifgroup-perketat-aturan-penagihan-sesuai-kuhp-baru-2026-1778735118