Buruh Samsung di Korsel Ancam Mogok Kerja, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Buruh Samsung di Korsel Ancam Mogok Kerja, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Buruh Samsung di Korsel ancam mogok 18 hari karena bonus, sementara di Indonesia, mogok diatur UU No. 13/2003, dilakukan jika perundingan gagal.

(Bisnis.Com) 19/05/26 20:31 225422

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana mogok kerja selama 18 hari yang akan dilakukan buruhSamsung Electronics di Korea Selatan memunculkan pertanyaan mengenai aksi serupa di Indonesia. Aksi mogok kerja tersebut dilatarbelakangi oleh bonus berbasis kinerja yang belum dipenuhi perusahaan.

Mengutip kantor berita Yonhap, Ketua serikat pekerja Samsung Electronics Choi Seung-ho menyebut sekitar 41.000 pekerja yang telah menyatakan kesiapannya. Jumlahnya disebut berpotensi meningkat menjadi lebih dari 50.000 pekerja.

Di sisi lain, pemerintah Korea Selatan mulai menyiapkan langkah darurat untuk mencegah mogok massal pekerja Samsung Electronics yang dinilai berisiko mengguncang ekspor, pasar keuangan, hingga investasi nasional di tengah lonjakan permintaan industri cip kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Perdana Menteri Korea Selatan Kim Min-seok mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan seluruh langkah yang tersedia, termasuk emergency arbitration atau arbitrase darurat, guna meminimalkan dampak terhadap perekonomian nasional.

“Pemerintah menyambut baik keputusan untuk melanjutkan dialog,” kata Kim dalam pernyataan resminya kepada publik, Minggu (18/5/2026) waktu setempat.

Aturan Mogok Kerja di Indonesia

Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa hukum Indonesia turut mengatur tentang mogok kerja, yakni Undang-undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, mogok kerja dapat dilakukan sebagai tuntutan atas hak pekerja seperti bonus, sebagaimana kasus Samsung Electronics tersebut.

Namun, mogok kerja umumnya dilakukan sebagai upaya terakhir dari hasil perundingan yang tidak selesai mengenai perselisihan ketenagakerjaan, misalnya terkait hak dasar seperti upah.

“Tinggal nanti dia harus bisa memastikan administrasinya dijalani yaitu gagalnya perundingan, ada atau tidak bukti gagalnya perundingan,” kata Timboel kepada Bisnis, Selasa (19/5/2026).

Setelah itu, terdapat pula proses berikutnya yang mencakup penyampaian informasi rencana mogok kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan terkait maupun Kementerian Ketenagakerjaan setidaknya tujuh hari sebelum rencana mogok kerja.

Selama rentang waktu tersebut, terdapat langkah pencegahan mogok yang dapat diupayakan pemerintah, termasuk dengan pembicaraan ulang dengan pekerja.

Apabila belum membuahkan hasil, maka mogok kerja dapat dilakukan oleh pekerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Harus ada sebuah risalah bahwa perundingan gagal. Jadi enggak boleh ujug-ujug. Kalau ujug-ujug dia nanti disebut illegal strike,” terang Timboel.

#mogok-kerja #buruh-samsung #samsung-electronics #korea-selatan #mogok-kerja-indonesia #bonus-kinerja #serikat-pekerja #pemerintah-korea-selatan #arbitrase-darurat #undang-undang-ketenagakerjaan #hak-p

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260519/12/1974881/buruh-samsung-di-korsel-ancam-mogok-kerja-bagaimana-aturannya-di-indonesia