Bertemu Menkomdigi, Menteri UMKM Bahas Biaya Seller TikTok Shop hingga Market Abuse
Menteri UMKM dan Menkomdigi bahas kenaikan biaya TikTok Shop dan market abuse, serta rencana aturan perlindungan UMKM di ekosistem digital.
(Bisnis.Com) 21/05/26 16:38 227849
Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menggelar pertemuan guna membahas sejumlah masalah di e-commerce mulai dari kenaikan biaya seller TikTok Shop hingga market abuse atau penyalahgunaan pasar.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, keduanya membahas kondisi UMKM, khususnya di ranah digital. Meutya menyebut pemerintah turut prihatin terhadap kondisi UMKM di ekosistem digital.
“Khususnya melalui kebijakan-kebijakan aplikator yang tidak berpihak kepada pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kita,” kata Meutya usai pertemuan di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Meutya mengatakan Kementerian UMKM juga akan menjalin kerja sama dengan Komdigi apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan UMKM di ruang digital.
Dia menegaskan Komdigi siap menjalankan tugas dalam menegakkan aturan perlindungan UMKM yang nantinya diterbitkan Kementerian UMKM. Selain itu, pemerintah juga mulai menyiapkan masa transisi menuju pemberlakuan peraturan tersebut.
Menurutnya, para aplikator harus memahami akan adanya aturan baru dan mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah.
“Bukan malah bergerak, berbeda dengan arah aturan yang saat ini saya yakin sudah tahulah isinya seperti apa. Dan ya kamu harapkan tentu bisa mengikuti, mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air,” kata Meutya.
Sementara itu, Maman mengatakan pihaknya mendapatkan respons yang positif dan cepat dari Kementerian Komdigi.
Dia menjelaskan koordinasi diperlukan karena masing-masing kementerian memiliki kewenangan yang saling berkaitan, yakni perlindungan dan penguatan daya saing UMKM di satu sisi serta pengawasan ekosistem digital di sisi lain.
Maman juga mengungkapkan banyak pelaku UMKM menyampaikan keluhan terkait beban biaya yang dibebankan platform e-commerce kepada pelaku usaha yang beraktivitas di platform digital.
“Banyak aspirasi-aspirasi keluhan-keluhan dari usaha mikro dan kecil terkait mengenai beban biaya yang memang diberikan, dibebankan kepada usaha mikro dan kecil maupun menengah kita yang memang beraktifitas di e-commerce,” kata Maman.
Dia menilai skema biaya transaksi pada dasarnya merupakan hal yang wajar. Namun, kenaikan biaya yang dilakukan secara terus-menerus tanpa jadwal dan kesepakatan yang jelas dinilai dapat mengganggu arus kas pelaku UMKM.
Maman mencontohkan adanya salah satu platform e-commerce yang menaikkan biaya pada 18 Mei, kemudian berencana kembali menaikkan biaya pada 1 Juni mendatang. Menurutnya, kondisi tersebut tidak adil dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan pasar.
TikTok Shop diketahui memberlakukan perubahan skema Biaya Komisi Dinamis per 18 Mei 2026, dengan kenaikan batas maksimum komisi dari sebelumnya Rp40.000 menjadi hingga Rp650.000 per item atau meningkat 15 kali lipat.
Selain itu, pada 1 Juni 2026, TikTok Shop juga akan menerapkan kebijakan pembagian biaya retur barang sebesar Rp5.000 per transaksi.
“Saya pikir hal-hal yang seperti ini yang nggak fair. Dan bahkan ini, tadi juga kami diskusi, ini sudah abuse market nih. Dan habis ini saya akan ke KPPU dan kami akan sampaikan situasi kondisi ini,” katanya.
Diketahui, Dalam dunia e-commerce, istilah abuse market atau penyalahgunaan pasar umumnya merujuk pada Perspektif Persaingan Usaha oleh pengelola platform raksasa.
Platform e-commerce besar yang sudah memiliki posisi dominan memanfaatkan kekuatannya untuk memperlakukan mitra (penjual/kurir) secara tidak adil. Di Indonesia, hal ini diawasi ketat oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
Dia menegaskan Kementerian UMKM akan berada di posisi untuk membela kepentingan pelaku usaha mikro dan kecil apabila terdapat platform digital yang dinilai berpotensi melakukan abuse market. Kendati demikian, pemerintah tetap ingin menjaga ekosistem e-commerce agar tetap sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.
Menurutnya, prinsip utama yang ingin dijaga adalah keseimbangan antara keberlangsungan platform digital dan perlindungan terhadap UMKM. Dia menilai langkah sepihak tanpa komunikasi dengan pelaku usaha berpotensi menciptakan ketidakadilan di dalam ekosistem digital.
“Jadi keberadaan kami kementerian UMKM akan masuk pada posisi untuk membela kepentingan usaha mikro dan kecil kita. Demi untuk keberlanjutan dan keberlangsungan mereka,” katanya.
#umkm-digital #biaya-seller-tiktok #market-abuse #e-commerce-umkm #perlindungan-umkm #kebijakan-aplikator #komdigi-umkm #biaya-transaksi-e-commerce #kenaikan-biaya-tiktok #skema-biaya-tiktok #komisi-ti