E-commerce Terus Naikkan Biaya ke Seller, Menteri UMKM Sebut Market Abuse
Menteri UMKM menuduh e-commerce melakukan market abuse dengan menaikkan biaya seller.
(Bisnis.Com) 21/05/26 19:37 228155
Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menuding platform e-commerce melakukan tindakan market abuse atau penyalahgunaan pasarlantaran kerap menaikkan biaya kepada seller.
Dalam dunia e-commerce, istilah penyalahgunaan pasar umumnya merujuk pada Perspektif Persaingan Usaha oleh pengelola platform raksasa.
Platform e-commerce besar yang sudah memiliki posisi dominan memanfaatkan kekuatannya untuk memperlakukan mitra (penjual/kurir) secara tidak adil. Di Indonesia, hal ini diawasi ketat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Maman menyebut pihaknya menerima informasi bahwa salah satu e-commerce telah menaikkan biaya pada 18 Mei dan berencana kembali menaikkan biaya mulai 1 Juni mendatang. Menurutnya, kondisi tersebut tidak adil bagi pelaku usaha.
“Dan bahkan ini tadi juga kami [bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid] diskusi ini sudah abuse market nih. Dan habis ini saya akan ke KPPU dan kami akan sampaikan situasi kondisi ini,” kata Maman usai bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Komdigi pada Kamis (21/5/2026).
Maman meminta platform e-commerce yang memiliki potensi melakukanmarket abuseuntuk mengingat bahwa Kementerian UMKM akan mengambil posisi membela kepentingan para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Dia mengatakan sudah banyak keluhan dari pelaku UMKM terkait beban biaya yang dibebankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang berjualan di platform e-commerce.
Dia mencatat bahwa biaya transaksi maupuncharging feeyang dibayarkan penjual sejatinya masih tergolong wajar. Namun, kenaikan tanpa jadwal dan kesepakatan dengan mitra penjual dikhawatirkan akan memengaruhi keberlangsungan usaha.
“Tapi pada saat harganya yang terus naik, terus naik tanpa ada schedule waktu, tanpa ada timeline yang tepat atau disepakati, akhirnya kan mengganggu cash flow pengusaha-pengusaha mikro kecil menengah kita di Tanah Air,” katanya.
TikTok Shop dan Shopee Naikkan Berbagai Biaya Seller
TikTok Shop mulai menerapkan biaya baru kepada penjual sejak 1 Mei 2026. Besaran biaya tersebut bergantung pada asal dan tujuan pengiriman serta berat paket, dengan nominal mulai Rp690 hingga Rp5.060. Kebijakan ini menuai protes dari seller karena sebelumnya TikTok disebut telah menginformasikan biaya maksimal hanya Rp3.000, tetapi berubah menjadi hingga Rp5.060 menjelang penerapan.
Selain itu, TikTok Shop juga akan memberlakukan perubahan skema Biaya Komisi Dinamis mulai 18 Mei 2026. Dalam kebijakan baru ini, batas maksimum komisi naik dari sebelumnya Rp40.000 menjadi hingga Rp650.000 per item atau meningkat sekitar 15 kali lipat.
Biaya Komisi Dinamis merupakan potongan yang dikenakan kepada penjual atas setiap pesanan yang berhasil dikirim. Sebagai kompensasinya, penjual tidak lagi dibebankan biaya tambahan terpisah untuk program promosi dasar. Dana dari komisi tersebut digunakan platform untuk mendanai subsidi guna meningkatkan visibilitas produk dan konversi penjualan.
Mulai 1 Juni 2026, TikTok Shop juga akan menerapkan ketentuan baru terkait pengiriman gagal dan pengembalian barang. Untuk pengiriman gagal, penjual diwajibkan menanggung kontribusi hingga Rp5.000 untuk biaya pengiriman ke pembeli, sementara biaya di atas nominal tersebut akan ditanggung platform.
Adapun untuk pengembalian barang atau dana akibat kesalahan pembeli, seperti berubah pikiran, penjual diwajibkan berkontribusi hingga Rp5.000 per pengiriman, baik untuk ongkos kirim ke pembeli maupun ongkos pengembalian barang. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pesanan instan. TikTok Shop by Tokopedia juga disebut akan meluncurkan Asuransi Pengiriman Retur Pembeli (BRSI) guna membantu seller mengimbangi biaya tersebut.
Selain TikTok Shop, Shopee juga tercatat melakukan dua kali penyesuaian biaya hingga pertengahan tahun ini.
Pada Januari 2026, Shopee menaikkan biaya administrasi bagi seller. Dalam pengumuman resminya, Shopee menyatakan struktur biaya untuk setiap kategori produk mengalami penyesuaian mulai awal tahun.
Untuk kategorifast-moving consumer goods(FMCG), kebutuhan sehari-hari, hingga sejumlah produk fesyen tertentu, biaya administrasi ditetapkan mencapai 10% dari harga jual. Sementara kategori perlengkapan bayi, susu formula, makanan bayi, hingga vitamin dan suplemen bayi dikenakan biaya administrasi berkisar 6,5%–6,75%.
Shopee juga menerapkan biaya layanan produkpre-order. Dalam ilustrasinya, biaya layanan dihitung sebesar 3% dari total pembayaran pembeli setelah diskon dan voucher diterapkan. Biaya tersebut dipotong otomatis setelah pesanan selesai.
Selanjutnya, mulai 2 Mei 2026, Shopee mengubah ketentuan program Gratis Ongkir Ekstra dengan menerapkan skema biaya layanan berdasarkan ukuran produk.
Produk dibagi menjadi dua kategori, yakni ukuran biasa dan ukuran khusus. Produk ukuran biasa merupakan barang dengan berat di bawah 5 kilogram, dimensi maksimal 60 sentimeter, dan volume tidak melebihi 20.000 sentimeter kubik. Sementara produk ukuran khusus mencakup barang dengan berat minimal 5 kilogram atau memiliki dimensi maupun volume di atas batas tersebut.
Sebelumnya, biaya layanan program Gratis Ongkir Ekstra dipatok 6% dengan batas maksimum Rp40.000 per produk. Setelah penyesuaian, tarif produk ukuran biasa naik menjadi 8% dengan batas maksimum tetap Rp40.000, sedangkan produk ukuran khusus dikenakan tarif 9,5% dengan batas maksimum Rp60.000 per produk.
#e-commerce-biaya-seller #market-abuse #menteri-umkm #penyalahgunaan-pasar #platform-e-commerce #kppu-indonesia #biaya-transaksi-seller #kenaikan-biaya-e-commerce #tiktok-shop-biaya #shopee-biaya-selle