Anak Usaha Paragon Karya (PKPK) Kantongi RKAB Batu Bara 3 Juta Ton pada 2026
Anak usaha PT Paragon Karya Perkasa Tbk. (PKPK) mendapat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM untuk produksi 3 juta metrik ton batu bara pada 2026.
(Bisnis.Com) 26/05/26 13:11 232425
Bisnis.com, JAKARTA — PT Paragon Karya Perkasa Tbk. (PKPK) melalui anak usahanya PT Tri Oetama Persada (TRIOP) mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan kuota produksi sebesar 3 juta metrik ton untuk tahun 2026.
Manajemen PKPK menyampaikan persetujuan RKAB tersebut memberikan kepastian bagi perseroan dalam menjalankan rencana operasional dan target produksi yang telah ditetapkan pada tahun ini.
Direktur Utama PKPK, Haryanto Sofian mengatakan perseroan optimistis persetujuan RKAB itu dapat memperkuat kontribusi pendapatan sekaligus meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
“Persetujuan RKAB ini memberikan kepastian bagi perseroan dalam menjalankan rencana operasional dan target produksi yang telah ditetapkan, kata Haryanto dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/5/2026).
Perseroan, lanjut Haryanto, optimistis dapat memperkuat kontribusi pendapatan, meningkatkan efisiensi operasional, serta menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi para pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan.
Pada kuartal I/2026, PKPK mencatatkan penjualan batu bara sebesar 264.516 metrik ton dengan pendapatan mencapai Rp196,53 miliar. Dari capaian tersebut, perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp26,05 miliar.
Manajemen menilai kuota RKAB sebesar 3 juta metrik ton berpotensi mendorong peningkatan kinerja dan laba perseroan secara signifikan ke depan.
Selain itu, perseroan menegaskan akan tetap menjalankan kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip good mining practice, kepatuhan terhadap regulasi, serta tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, PKPK resmi mengubah nama perseroan dari PT Perdana Karya Perkasa Tbk. menjadi PT Paragon Karya Perkasa Tbk. Perubahan nama tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 10 Juni 2025.
Perubahan nama itu juga telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan No. AHU-0038496.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Manajemen menegaskan perubahan nama perseroan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Selain itu, perubahan nama tersebut juga tidak mengubah kegiatan usaha PKPK.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
#pkpk #paragon-karya-perkasa #rkab-batu-bara #tri-oetama-persada #produksi-batu-bara-2026 #kuota-produksi-3-juta-ton #esdm #laba-bersih-pkpk #penjualan-batu-bara #efisiensi-operasional #good-mining-pra