Eks Wakil Ketua KPK Soroti Kriminalisasi Kebijakan dalam Kasus BUMN

Eks Wakil Ketua KPK Soroti Kriminalisasi Kebijakan dalam Kasus BUMN

Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti pentingnya mempertimbangkan niat jahat dalam kriminalisasi kebijakan BUMN, bukan hanya kerugian negara.

(Bisnis.Com) 28/05/26 08:59 233841

Bisnis.com, JAKARTA — Pemidanaan terhadap para pembuat kebijakan, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus mempertimbangkan unsur niat jahat atau mens rea secara utuh, bukan semata-mata berdasarkan adanya kerugian negara.

Hal itu disampaikan Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam peluncuran buku berjudul Kriminalisasi Kebijakan yang digelar di Kompas Institute, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

“Bagaimana mengetahui kebijakan melawan hukum atau tidak, itu harus dilihat mens rea-nya, tidak semata-mata memenuhi unsur perbuatannya, tapi juga harus ada unsur niat jahat, iktikad tidak baik,” ujar Alexander yang juga mantan hakim tindak pidana korupsi, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (28/5/2026).

Dia mencontohkan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018—2023 yang turut menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Alexander, yang juga menjadi ahli dalam persidangan perkara tersebut, mengatakan pasal-pasal itu harus dibaca secara utuh dan tidak dipisahkan dari unsur mens rea.

“Enggak bisa dipenggal-penggal, harus dibaca dalam satu tarikan nafas, rangkaian tidak terputus. Mens rea harus ada sejak awal ketika seseorang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Menurut dia, kasus tata kelola minyak tersebut masih menyimpan sejumlah asumsi dan ketidakpastian, termasuk terkait audit tata kelola dan perhitungan kerugian negara.

Dia bahkan menyoroti pertimbangan hakim dalam memutus perkara penyewaan fasilitas tangki penyimpanan atau storage BBM oleh Pertamina.

“Ketika putusannya enggak nyambung dengan fakta persidangan, maka hakim itu tidak profesional,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, sejumlah mantan pejabat Pertamina dan anak usahanya telah dijatuhi hukuman penjara. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma yang divonis 9 tahun penjara.

Adapun, Yoki Firnandi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Alexander juga menyinggung kasus mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan yang sempat dipidana akibat kerugian perusahaan dari kasus penyewaan pesawat.

Menurut dia, perkara tersebut seharusnya dilihat melalui prinsip business judgment rule (BJR), yakni perlindungan hukum terhadap direksi dalam mengambil keputusan bisnis selama dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian.

“Saya berhasil meyakinkan Ketua Majelis [Hakim], ini tidak bersalah Hotasi, kalau mengacu pada BJR. Hotasi tidak punya iktikad jahat. Betul uang itu tidak tertagih, merugikan Merpati, tapi dia itu tertipu,” ujarnya.

Meski demikian, Hotasi akhirnya tetap dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dengan vonis 4 tahun penjara.

Alexander menjelaskan konsep business judgment rule yang diadopsi dari sistem hukum Amerika Serikat telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 ayat (5).

Aturan tersebut menyebut direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaian, tindakan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, serta telah mengambil langkah untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

#kriminalisasi-kebijakan #kasus-bumn #alexander-marwata #mens-rea #korupsi-pertamina #uu-tipikor #tata-kelola-minyak #kerugian-negara #hakim-tidak-profesional #penyewaan-fasilitas-bbm #business-judgmen

https://kabar24.bisnis.com/read/20260528/79/1976855/eks-wakil-ketua-kpk-soroti-kriminalisasi-kebijakan-dalam-kasus-bumn