Belajar dari Kasus TaniHub, Kejagung-KPK Diminta Tegaskan Batas Risiko VC BUMN
Kejagung dan KPK diminta menetapkan batas risiko investasi BUMN di startup untuk mencegah kerugian negara, belajar dari kasus TaniHub.
(Bisnis.Com) 28/05/26 18:26 234239
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk merumuskan batasan perusahaan investasi pelat merah di sektor digital guna menghindari potensi kerugian keuangan negara akibat tingginya risiko kegagalan usaha rintisan (startup).
Dugaan korupsi modal ventura BUMN, BRI Ventures dan MDI Ventures, pada pendanaan di Tanihub menjadi salah satu pemicu.
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya melalui lini corporate venture capital (CVC), didorong untuk lebih cermat dan rigid dalam mengukur batasan pendanaan sebelum mengucurkan modal. Pengamat menilai langkah mitigasi ini mendesak dilakukan lewat kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan parameter risiko yang akuntabel secara hukum.
Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai setiap aktivitas investasi pada dasarnya selalu berkelindan dengan risiko, sehingga tidak ada satu pun penempatan modal yang mampu menggaransi keuntungan mutlak. Kendati demikian, persoalan mendasar sering kali muncul akibat proses peninjauan yang dilakukan tanpa kecermatan memadai dalam mengalkulasi faktor risiko sejak dini.
“Menurut hemat saya, untuk perusahaan BUMN selayaknya benar-benar cermat mengukur batas tingkat risiko ini. Mana yang boleh dan mana yang berpotensi tinggi merugikan negara,” ujar Tesar kepada Bisnis, Kamis (28/5/2026).
Guna mengantisipasi persoalan hukum di masa depan, Tesar menyarankan adanya diskusi bersama antara manajemen modal ventura BUMN dengan Kejaksaan Agung serta KPK.
Batasan komersial dan hukum yang jelas dinilai penting agar kasus-kasus kegagalan investasi publik tidak melulu diseret ke ranah pidana akibat ketiadaan acuan formal. Standardisasi batasan ini sekaligus menjadi pelindung psikologis pasar agar investor global tidak menjadi segan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dalam praktiknya, proses due diligence atau uji tuntas menjadi tahapan paling krusial untuk memisahkan antara perusahaan yang layak menerima suntikan dana dan mana yang cenderung spekulatif.
Sepanjang seluruh perhitungan proyeksi bisnis dilakukan secara benar serta bersih dari niat manipulatif, potensi penurunan nilai investasi seharusnya sudah dapat diprediksi sejak awal.
Keterlibatan auditor eksternal independen atau aparat penegak hukum dinilai mampu memastikan proses uji tuntas tersebut tetap berjalan sesuai kerangka aturan yang berlaku.
Kondisi pasar saat ini diproyeksikan memaksa modal ventura untuk bertindak jauh lebih selektif dan berhati-hati dalam menyalurkan likuiditas. Kendati pengetatan ini berpotensi memperlambat laju pendanaan, penataan ulang tersebut harus dilihat sebagai siklus positif.
Pada sisi lain, mekanisme pengelolaan dana oleh perusahaan modal ventura (venture capital/VC) memiliki karakteristik yang bertolak belakang dengan sektor perbankan konvensional.
Founder dan CEO DailySocial.id Rama Mamuaya menjelaskan VC bertindak sebagai pengelola dana yang menghimpun modal dari investor institusi, seperti dana pensiun dan yayasan, untuk ditempatkan ke dalam bentuk kepemilikan saham, bukan pinjaman modal kerja.
Perbedaan mendasar terletak pada distribusi risiko finansial. Industri perbankan menyalurkan pinjaman yang wajib dikembalikan utuh beserta instrumen bunga, terlepas dari dinamika naik-turunnya performa bisnis debitur. Sebaliknya, modal ventura bertindak sebagai pemegang saham langsung sehingga fluktuasi nilai korporasi ditanggung secara bersama.
“Jika startup tumbuh dan bernilai lebih tinggi, saham VC ikut naik nilainya. Jika startup rugi atau gulung tikar, saham itu kehilangan nilainya. Risiko ditanggung bersama,” kata Rama.
Karakteristik kepemilikan saham inilah yang menuntut adanya kepastian parameter hukum yang jelas bagi BUMN. Tanpa adanya batasan risiko yang disepakati bersama lembaga penegak hukum, dikotomi antara kerugian bisnis murni (business loss) dan kerugian negara akan terus menjadi area abu-abu yang menghambat agresivitas inovasi korporasi pelat merah.
#tanihub-kejagung #risiko-vc-bumn #modal-ventura-bumn #investasi-startup-bumn #korupsi-modal-ventura #kejaksaan-agung-bumn #kpk-bumn-investasi #corporate-venture-capital-bumn #mitigasi-risiko-bumn #due