Kejagung Masih Telusuri Aliran Keuntungan Dadan Hindayana Cs
Kejagung selidiki dugaan korupsi Dadan Hindayana cs dalam program MBG 2025-2026, termasuk mark up dan pengadaan tak sesuai, serta hitung kerugian negara.
(Bisnis.Com) 03/06/26 19:55 239178
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung besaran keuntungan yang diduga diterima eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk meloloskan yayasan terafiliasi serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan.
“Kalau perhitungan masih berjalan, jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya. Kami masih berjalan terus sampai sekarang,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2025).
Selain menghitung keuntungan, penyidik juga mendalami total kerugian negara dalam kasus tata kelola program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Masih dihitung. Masih proses,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung mengungkap dugaan peran eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) serta menyusun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Selain itu, Dadan Cs juga diduga melakukan mark up pada sejumlah pengadaan, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi, serta meloloskan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Perbuatan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan oleh Kejagung.
Dadan Cs dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
#kejagung-telusuri-keuntungan #dadan-hindayana-korupsi #tata-kelola-mbg #program-makan-bergizi #korupsi-makan-bergizi #keuntungan-dadan-hindayana #kerugian-negara-mbg #mark-up-pengadaan #yayasan-terafi