Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 05/06/26 13:21 241016
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Singapura terhadap gugatan Paulus Tannos.Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Tannos atas permohonan ekstradisi Pemerintah Indonesia. Tannos sendiri merupakan buronan KPK di kasus dugaan korupsi KTP-Elektronik.
“Di pihak kita, OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) bersama seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Supratman memastikan, akan menindaklanjuti putusan itu dengan berkoordinasi dengan APH baik KPK maupun Polri.
“Saya sebagai Menteri Hukum, di mana Kementerian Hukum bertindak sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hal tersebut,” katanya.
Lihat video: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura
(cip)
#polri #singapura #pengadilan-tinggi #paulus-tannos #menteri-hukum