Pajak Influencer: DJP Tegaskan Bukan PPh Final UMKM 0,5 Persen
DJP tegaskan kreator digital seperti influencer, YouTuber, & content creator tidak berhak atas tarif PPh Final UMKM 0,5%. Mereka masuk kategori pekerjaan bebas.
(Kompas.com) 13/06/26 12:40 249103
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kreator digital, seperti influencer, YouTuber, content creator, hingga blogger, sejak awal tidak berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan profesi kreator digital termasuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak masuk kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
"Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas," ujar Inge dalam Podcast Cermati di YouTube DJP, dikutip Sabtu (13/6/2026).
FREEPIK/KATEMANGOSTAR Ilustrasi pajak.Menurut dia, profesi kreator digital memiliki perlakuan perpajakan yang sama dengan dokter, pengacara, artis, hingga musisi yang juga masuk kategori pekerjaan bebas.
Dengan status tersebut, penghitungan pajak dilakukan menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan orang pribadi dan bukan melalui skema PPh Final UMKM.
"Dengan pekerjaan bebas, dia dikecualikan dari tarif yang setengah persen tadi," katanya.
Meski demikian, Inge menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas masih dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) apabila omzet tahunan belum melebihi Rp 4,8 miliar.
Namun, penghitungan kewajiban perpajakannya tetap menggunakan tarif progresif Pajak Penghasilan orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila kegiatan usaha dijalankan melalui badan usaha, maka kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan badan.
Dok. Freepik ilustrasi pajak, insentif pajak untuk penulis. Pemerintah siapkan insentif pajak bagi penulis.Inge menilai munculnya persepsi bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital kemungkinan berasal dari pelaku usaha yang memiliki badan usaha terpisah dari aktivitas profesinya sebagai influencer.
"Mungkin influencer ini memiliki usaha di dalam PT misalnya. Tapi bukan berkaitan dengan keahlian dia sebagai influencer. Misalnya seorang influencer memiliki usaha sebagai event organizer (EO)," ujarnya.
Ia menjelaskan, aktivitas sebagai influencer tidak dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.
Namun, badan usaha seperti event organizer yang dimiliki tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026.
Karena itu, Inge menegaskan aturan baru tersebut bukan ditujukan untuk mengurangi dukungan terhadap industri kreatif digital.
Menurut Inge, substansi utama PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas perpajakan UMKM agar kebijakan tersebut lebih tepat sasaran.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Selain itu, fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap dipertahankan.
"Substansi utama PP 20 Tahun 2026 bukanlah menghapus atau menaikkan tarif pajak UMKM, melainkan menyempurnakan sasaran penerima fasilitas sesuai tujuan awal kebijakan," kata Inge.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#pajak-influencer #pph-final-umkm #kreator-digital #pekerjaan-bebas