UMK Jawa Timur 2026 Jika Naik 10,5%: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

UMK Jawa Timur 2026 Jika Naik 10,5%: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

Penetapan UMK Jawa Timur 2026 akan diumumkan pada November 2025, jika naik sebesar 10,5% maka UMK Surabaya menjadi yang tertinggi yakni Rp5,56 juta.

(Bisnis.Com) 03/11/25 11:59 25172

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pekerja masih menantikan penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Jawa Timur menjelang mengumumkan kenaikan upah minimum oleh pemerintah pada November 2026.

Peluang kenaikan upah minimum terbuka seiring dengan kalangan buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan persentase kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung antara pemerintah, kalangan pengusaha, dan serikat pekerja.

“Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” kata usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 yang berlaku secara nasional. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/771/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2025.

Keputusan tersebut memuat perubahan berupa kenaikan upah minimum di tujuh kabupaten/kota yakni Kota surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Hal ini merupakan amanat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY Jo Putusan PTUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Perlu dicatat, kenaikan upah minimum ini dinyatakan hanya berlaku selama periode November dan Desember 2025 dan tidak berlaku surut.

Berikut daftar UMK Jawa Timur 2026 jika naik 10,5% sesuai usulan buruh:

  1. Kota Surabaya – dari Rp5.032.635 menjadi Rp5.561.066
  2. Kabupaten Gresik – dari Rp4.943.763 menjadi Rp5.463.615
  3. Kabupaten Sidoarjo – dari Rp4.940.090 menjadi Rp5.459.700
  4. Kabupaten Pasuruan – dari Rp4.936.417 menjadi Rp5.455.796
  5. Kabupaten Mojokerto – dari Rp4.925.398 menjadi Rp5.443.960
  6. Kabupaten Malang – dari Rp3.587.213 menjadi Rp3.963.409
  7. Kota Malang – dari Rp3.524.238 menjadi Rp3.894.783
  8. Kota Batu – dari Rp3.360.466 menjadi Rp3.713.518
  9. Kota Pasuruan – dari Rp3.358.557 menjadi Rp3.711.705
  10. Kabupaten Jombang – dari Rp3.137.004 menjadi Rp3.466.459
  11. Kabupaten Tuban – dari Rp3.050.400 menjadi Rp3.370.752
  12. Kota Mojokerto – dari Rp3.031.000 menjadi Rp3.350.255
  13. Kabupaten Lamongan – dari Rp3.012.164 menjadi Rp3.330.521
  14. Kabupaten Probolinggo – dari Rp2.989.407 menjadi Rp3.304.874
  15. Kota Probolinggo – dari Rp2.876.657 menjadi Rp3.179.705
  16. Kabupaten Jember – dari Rp2.838.642 menjadi Rp3.137.700
  17. Kabupaten Banyuwangi – dari Rp2.810.139 menjadi Rp3.105.796
  18. Kota Kediri – dari Rp2.572.361 menjadi Rp2.842.960
  19. Kabupaten Bojonegoro – dari Rp2.525.132 menjadi Rp2.790.520
  20. Kabupaten Kediri – dari Rp2.492.811 menjadi Rp2.754.556
  21. Kota Blitar – dari Rp2.481.450 menjadi Rp2.742.012
  22. Kabupaten Tulungagung – dari Rp2.470.800 menjadi Rp2.730.234
  23. Kabupaten Lumajang – dari Rp2.429.764 menjadi Rp2.685.890
  24. Kota Madiun – dari Rp2.422.105 menjadi Rp2.677.420
  25. Kabupaten Blitar – dari Rp2.413.974 menjadi Rp2.668.452
  26. Kabupaten Magetan – dari Rp2.406.719 menjadi Rp2.660.058
  27. Kabupaten Sumenep – dari Rp2.406.551 menjadi Rp2.659.883
  28. Kabupaten Nganjuk – dari Rp2.405.255 menjadi Rp2.658.818
  29. Kabupaten Ponorogo – dari Rp2.402.959 menjadi Rp2.656.782
  30. Kabupaten Madiun – dari Rp2.400.321 menjadi Rp2.653.838
  31. Kabupaten Ngawi – dari Rp2.397.928 menjadi Rp2.651.254
  32. Kabupaten Bangkalan – dari Rp2.397.550 menjadi Rp2.650.833
  33. Kabupaten Trenggalek – dari Rp2.378.784 menjadi Rp2.628.556
  34. Kabupaten Pamekasan – dari Rp2.376.614 menjadi Rp2.626.628
  35. Kabupaten Pacitan – dari Rp2.364.287 menjadi Rp2.613.498
  36. Kabupaten Bondowoso – dari Rp2.347.359 menjadi Rp2.593.336
  37. Kabupaten Sampang – dari Rp2.335.661 menjadi Rp2.580.900
  38. Kabupaten Situbondo – dari Rp2.335.209 menjadi Rp2.580.449

#umk-jawa-timur #umk-surabaya #umk-jatim #umk-jawa-timur-2026 #umk-surabaya-2026 #umk-situbondo-2026 #kenaikan-umk-jawa-timur #umk-tertinggi-jawa-timur #umk-terendah-jawa-timur #upah-minimum-kabupaten

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251103/12/1925560/umk-jawa-timur-2026-jika-naik-105-surabaya-tertinggi-situbondo-terendah