Mulai 1 Juli 2026, BI Perketat Pembelian Dollar AS Tanpa Dokumen, Batasnya Kini 10.000 Dollar AS
BI menurunkan batas pembelian dollar AS tanpa dokumen menjadi 10.000 dollar AS per bulan mulai 1 Juli 2026 untuk menjaga rupiah.
(Kompas.com) 19/06/26 08:55 254173
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memberlakukan penurunan batas pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung (underlying) dari 25.000 dollar AS menjadi 10.000 dollar AS mulai 1 Juli 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global.
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 10.000 dollar AS per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujarnya dalam konferensi pers RDG BI Juni 2026, Kamis (18/6/2026).
Perry mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan satu dari tiga langkah yang ditempuh BI untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan domestik.
Dengan pasar uang dan pasar valas yang semakin dalam, efisien, dan pruden, daya tarik investasi asing diharapkan meningkat sekaligus mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar rupiah.
Selain memperketat batas pembelian valas tanpa underlying, BI juga memperluas ekosistem PUVA, baik dari sisi produk, harga, pelaku maupun infrastruktur pasar. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pemanfaatan Local Currency Transaction (LCT) dengan sejumlah negara mitra dalam kegiatan perdagangan dan investasi.
Bank sentral juga menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri (outgoing transfer) dalam valas dari sebelumnya nominal setara di atas 50.000 dollar AS menjadi setara di atas 25.000 dollar AS. Ketentuan baru tersebut juga akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing," ucapnya.
Sebelumnya, BI telah beberapa kali menurunkan batas pembelian valas tanpa underlying.
Pada April 2026, batas pembelian dipangkas dari 100.000 dollar AS menjadi 50.000 dollar AS per pelaku per bulan.
Selanjutnya pada Juni 2026, batas tersebut kembali diturunkan menjadi 25.000 dollar AS sebelum akhirnya dipangkas lagi menjadi 10.000 dollar AS mulai Juli 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang