BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026

BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026

BI kembali memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2026 menjadi berlaku hingga 31 Desember 2026/

(Kompas.com) 19/06/26 09:30 254211

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2026 menjadi berlaku hingga 31 Desember 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan kartu kredit yang diperpanjang hingga akhir tahun meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan.

Selain itu, kebijakan denda keterlambatan pembayaran tagihan ditetapkan maksimal sebesar 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.

BI juga melanjutkan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang rendah sebesar Rp 1 dari BI kepada bank dan tarif maksimal Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.

"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan 31 Desember 2026," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2026).

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya BI untuk memperkuat stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, keputusan memperpanjang relaksasi kartu kredit didorong oleh masih adanya tekanan terhadap daya beli masyarakat yang berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

"Kita melihat bahwa kita perlu untuk mendukung pertumbuhan. Karena kita lihat kebijakan sistem pembayaran ini kan pro growth ya, jadi kita melihat bahwa ini perlu untuk kita lanjutkan," ucap Fili dalam kesempatan yang sama.

BI mencatat, penggunaan kartu kredit masih menunjukkan tren peningkatan sehingga relaksasi tersebut dinilai efektif dimanfaatkan masyarakat.

Hingga saat ini, volume transaksi kartu kredit mencapai 45,4 juta transaksi atau tumbuh 8,6 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Sementara itu, nilai transaksi kartu kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,4 persen yoy menjadi Rp 42,9 triliun.

Menurut Filianingsih, data tersebut menunjukkan bahwa pelonggaran ketentuan kartu kredit dimanfaatkan masyarakat, terutama kalangan menengah, untuk menjaga pola konsumsi di tengah tekanan ekonomi.

"Jadi itu alasan kenapa kita tetap memperpanjang karena ini bisa dimanfaatkan dan membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik. Utamanya tadi membantu kelas menengah untuk buffer consumption dan ujung-ujungnya adalah untuk mendukung pertumbuhan kredit," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#kartu-kredit #credit-card #bank-indonesia #relaksasi-kartu-kredit

https://money.kompas.com/read/2026/06/19/093016126/bi-perpanjang-relaksasi-kartu-kredit-hingga-akhir-2026