Lokapasar wajib diskon biaya layanan 50 persen untuk produk lokal

Lokapasar wajib diskon biaya layanan 50 persen untuk produk lokal

Lokapasar atau marketplace kini wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang hanya menjual produk ...

(Antara) 22/06/26 16:20 256370

Jakarta (ANTARA) - Lokapasar atau marketplace kini wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang hanya menjual produk dalam negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan biaya layanan yang saat ini dikenakan lokapasar kepada pelaku usaha berada pada kisaran 10–18 persen.

Biaya layanan adalah biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.

Dengan adanya kebijakan tersebut, UMK yang memenuhi kriteria diharapkan dapat memperoleh keringanan biaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital.

"Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini," kata Temmy.

Berdasarkan aturan tersebut, potongan biaya layanan diberikan kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.

Potongan berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang dilakukan oleh UMK penerima insentif.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, UMK harus mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM. Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian UMKM melalui unit kerja yang menangani data dan informasi.

Namun, untuk memperoleh insentif tersebut, UMK harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki nomor induk berusaha (NIB), menyampaikan informasi usaha secara benar dan jelas, menjual produk dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan, serta terdaftar dalam SAPA UMKM.

Akan tetapi, pemotongan biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.

Peraturan menteri tersebut juga memberikan kewenangan kepada lokapasar untuk menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila UMK diketahui menjual produk selain produk dalam negeri.

Apabila terjadi penolakan atau penghentian insentif, UMK dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak lokapasar sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah berharap kebijakan pemotongan biaya layanan tersebut dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha memasarkan produk dalam negeri melalui platform digital, sekaligus memperkuat daya saing UMK lokal di tengah persaingan perdagangan elektronik yang semakin ketat.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

#marketplace #lokapasar #biaya-admin #perlindungan-umkm

https://www.antaranews.com/berita/5618027/lokapasar-wajib-diskon-biaya-layanan-50-persen-untuk-produk-lokal