Naskah Perpres Ojol soal Potongan 8% Tak Kunjung Terbit, Ini Kata Menhub

Naskah Perpres Ojol soal Potongan 8% Tak Kunjung Terbit, Ini Kata Menhub

Kemenhub menjelaskan alasan Perpres Ojol yang mengatur potongan aplikator 8% belum terbit meski telah diumumkan Presiden Prabowo pada 1 Mei lalu.

(Bisnis.Com) 22/06/26 18:50 256583

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan saat ini dirinya masih menunggu dokumen resmi Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online alias Perpres Ojol yang belum kunjung terbit.

Dudy menuturkan, saat ini dokumen tersebut masih berada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meskipun sudah dijanjikan Prabowo Subianto sejak 1 Mei yang lalu.

“[Berlakunya] nanti, kami lagi nunggu dari Mensesneg, tunggu finalisasinya,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (22/6/2026).

Kebijakan tersebut sejatinya mengatur porsi komisi aplikator. Saat ini, aplikator masih menikmati komisi sebesar 20%.

Melalui beleid tersebut yang mengamanatkan agar potongan aplikator turun menjadi 8%, sehingga pengemudi ojek online dapat menerima 92% pendapatan per transaksi.

Lebih lanjut, Dudy berjanji Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti Perpres tersebut apabila telah terbit.

“Begitu sudah ada, kami akan langsung follow up,” tuturnya.

Sebelumnya pun, penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan perihal belum berlakunya potongan 8% ini.

Said Iqbal menyampaikan bahwa setelah Perpres Ojol diteken, sosialisasi seharusnya langsung dijalankan oleh Kementerian Perhubungan. Kementerian tersebut juga dinilai perlu menerbitkan aturan turunan berupa keputusan menteri.

Sejatinya, aturan mengenai pembagian komisi tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam Diktum kedelapan beleid tersebut menyatakan bahwa perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%.

Biaya penunjang tersebut dapat berupa asuransi keselamatan tambahan, penyediaan, fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.

Untuk itu, bukan hanya perpres, aturan tersebut juga perlu direvisi agar sejalan dan pengemudi dapat menikmati komisi lebih besar sesuai janji Prabowo.

#perpres-ojol #naskah-perpres-ojol #potongan-ojol #potongan-tarif-ojol #potongan-komisi-ojol #perpres-potongan-ojol #potongan-aplikator #menhub-dudy-purwagandhi #peraturan-presiden-ojol #komisi-aplikat

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260622/98/1982486/naskah-perpres-ojol-soal-potongan-8-tak-kunjung-terbit-ini-kata-menhub